Bhayangkari dan Anak Ditinggal Nikah, Brigadir SS Dilaporkan ke Polda

Medan, IDN Times - Sebelumnya telah viral di media sosial foto pernikahan Brigadir SS dengan perempuan berinisial EE baru-baru ini. Brigadir SS yang diketahui sudah memiliki istri bernama Rita Hartika itu dikabarkan sudah berpaling dan meninggalkan Ibu Bhayangkari beserta 2 orang anaknya.
Terbaru, Rita Hartika yang sempat menjadi pengurus di Bhayangkari Polres Sibolga dan Serdang Bedagai itu, telah membuat laporan ke Polda Sumatra Utara. Sebab ia beserta 2 anaknya selama 5 tahun ini ditelantarkan oleh Brigadir SS yang sudah memiliki istri lain tanpa sepengetahuan Rita.
1. Bhayangkari ditinggalkan sejak 5 tahun, ternyata suami telah menikah lagi

Tidak pernah disangka oleh Rita jika cerita cintanya berakhir tragis seperti ini. Pada tahun 2009 ia menikah dengan Brigadir SS. Bahkan Rita juga sempat menjadi pengurus di Bhayangkari Polres Sibolga dan Serdang Bedagai.
Namun sejak 2019 hingga sekarang, Rita dan kedua anaknya ditinggalkan Brigadir SS tanpa adanya perceraian. Setelah menyelidiki, ternyata Rita menemukan suatu fakta jika suaminya itu telah memiliki istri dan dari hasil pernikahannya itu mereka telah memiliki seorang anak.
"Laporan terbaru ini yang saya buat tentang kekerasan psikis/KDRT sama perzinaan. Itu saja, laporan satu lagi belum diterima," ujar Rita kepada IDN Times, Jumat (16/8/2024).
SS sendiri diketahui bekerja di Polres Serdang Bedagai. Rita menyebutkan jika Brigadir SS pada tahun 2019 pernah ketahuan berselingkuh dengan seorang perempuan lewat aplikasi Lazada.
"Dari situ terus berlanjut dengan video dia di hotel yang kedapatan dari ponselnya. Dari situ dia melarikan diri dari dinas selama 18 hari karena takut video itu saya sebarkan ke kantor. Ternyata dia ditemukan di rumah perempuan yang juga sudah memiliki suami. Jam 11 malam digerebek oleh pihak kepolisian. Dia sempat jadi DPO selama 18 hari gak masuk kerja dan membawa senpi. Jadi waktu itu dia pernah kena sanksi disiplin selama 38 hari di sel," ujar Rita.
Setelah keluar dari sel, Rita menyebutkan jika suaminya membuat pernyataan yang berisi apabila ia masih bersama perempuan tersebut atau perempuan lain, maka ia akan diberhentikan secara tidak hormat tanpa menuntut pihak Polres Serdang Bedagai.
"Namun yang saya bingungkan, itu kan dibuat supaya dia ada perubahan. Tapi ternyata dia bukan hanya menjalin hubungan, namun juga sudah mempunyai anak sekarang, usianya 4 tahun kurang lebih. Saya sudah pernah melaporkan kasus itu tahun 2021 terkait nikah halangan, penelantaran, dan KDRT ke Polres Sergai. Tapi tidak dilanjutkan," bebernya.
2. Untuk menghidupi 2 anaknya, Rita jajal jadi instruktur senam dan sempat berjualan

Sebagai seorang Bhayangkari, Rita meminta keadilan dan perlindungan kepada pihak kepolisian agar segera menindak laporan yang dibuatnya. Rita yang sudah ditinggalkan Brigadir SS sejak 2019, menemukan suatu fakta yang mengejutkannya. Di mana pada awal bulan Agustus, ia melihat postingan foto pernikahan suaminya dengan perempuan berinisial EE lengkap dengan memakai seragam Polri dan memegang buku nikah.
"Yang saya tahu sebagai orang awam, kalau ada anggota Polri udah melanggar kode etik itu, maka PTDH (pemberhentian dengan tidak hormat) ancamannya. Dia sudah punya anak sama orang lain, dia menelantarkan saya, gak pernah pulang ke rumah selama 5 tahun. 1 hari pun dia gak pernah peduli sama anak-anak kami hany mengirimkan uang Rp300 ribu sampai Rp500 ribu perbulan," curhat Rita dengan air mata.
Sejak berjuang sendirian menafkahi 2 orang anaknya, Rita sekarang menjadi seorang instruktur senam. Ia juga pernah usaha menjual pakaian, menjual makanan, dan pekerjaan lainnya. Setelah 5 tahun tidak diperhatikan oleh Brigadir SS, Rita memutuskan untuk kurang aktif lagi di Bhayangkari. Padahal, ia sendiri sempat menjadi pengurus Bhayangkari di Sibolga dan Serdang Bedagai.
"Kami butuh keadilan. Mungkin bukan ke saya, tapi ke anak-anak saya," harapnya.
3. Kuasa Hukum minta Brigadir SS di PTDH setelah menelantarkan anak dan istrinya selama 5 tahun

Sementara itu Paul Tambunan selaku Kuasa Hukum Rita mengatakan jika pihaknya telah membuat laporan tentang dugaan tindak pidana perzinaan dan dugaan tindak pidana kekerasan psikis ke Subdit IV Renakta Ditkrimum Polda Sumut.
"Kami masih berharap pihak Renakta Polda Sumut menerima laporan kami pada kawin halangan pasal 279 KUHP. Namun pada saat itu pihak polisi mengatakan kami harus mendapatkan dulu surat pernikahan Brigadir SS dengan EE. Kami heran, bagaimana kami mendapatkan surat pernikahan itu sementara untuk komunikasi dengan suami (terlapor Brigadir SS) kan gak bisa? Begitu juga kami sudah mencari ke KUA Pegajahan, tidak terdaftar," jelas Paul, Jumat (16/8/2024).
Lebih lanjut Paul mengatakan jika dasar bukti pernikahan Brigadir SS dengan Rita Hartika yang resmi dan diakui sah secara negara, bahkan Rita juga terdaftar sebagai Bhayangkari Polres Serdang Bedagai, seharusnya sudah bisa menjadi bukti permohonan yang cukup untuk pihaknya membuka laporan pada pasal 279 KUHP. Begitu pula dengan bukti foto pernikahan Brigadir SS dengan EE.
"Berikutnya kami akan laporkan kembali dugaan pelanggaran kode etik ke Bidpropam Polda dengan harapan agar Brigadir SS di PTDH. Semoga Kapolda mendengar suara Bhayangkari yang mencari keadilan selama 5 tahun," pungkasnya.