Dugaan Kasus Pemerasan, Ketua DPRD Medan Diperiksa Kejati Sumut

Medan, IDN Times - Kasus dugaan pemerasan yang menyeret sejumlah anggota DPRD Medan terus bergulir. Kali ini, Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen Tarigan, ikut diperiksa penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Senin (22/9/2025).
Pemeriksaan tersebut disebut sebagai klarifikasi terkait peran Komisi III DPRD Medan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha biliar.
1. Wong Chun Sen diperiksa selama empat jam

Wong hadir ke Kejati Sumut pada sore hari setelah sempat dijadwalkan pagi. Ia kemudian diperiksa sejak pukul 16.00 WIB hingga 20.00 WIB oleh penyidik. Pemeriksaan itu masih terkait dengan dugaan pemerasan yang dilakukan sejumlah anggota Komisi III DPRD Medan.
“Benar, tim penyelidik lagi melakukan permintaan keterangan yang dijadwal tadi pagi akan tetapi yang bersangkutan (Wong Chun Sen) hadir sore hari,” beber Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi SH MH saat dikonfirmasi awak media, Senin malam.
“Diperiksa terkait pemerasan di komisi tiga, saat ini sudah selesai (diperiksa),” tambahnya.
2. Empat anggota Komisi III lebih dulu dipanggil

Sebelum Wong, empat anggota DPRD Medan yang duduk di Komisi III sudah lebih dulu dipanggil penyidik. Mereka adalah David Roni Sinaga (DRS), Goffried Lubis (GR), Eko Aprianta (EA), dan Salomo Pardede (SP) yang juga Ketua Komisi III.
Mereka datang secara bergiliran setelah sebelumnya sempat mangkir dari panggilan pertama. Pemanggilan tersebut berdasarkan surat resmi bernomor B-1084/L.2.5/Fd.2/08/2025 tertanggal 14 Agustus 2025 yang ditandatangani Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut, Mochamad Jeffry.
3. Wong sebut hanya klarifikasi, proses diserahkan ke penyidik

Usai diperiksa, Wong Chun Sen menyebut dirinya hadir untuk memberikan klarifikasi terkait posisinya sebagai Ketua DPRD Medan dan kaitannya dengan Komisi III. Ia mengaku seharusnya hadir di pagi hari, namun baru bisa datang sore karena ada kegiatan lain. Wong menambahkan, dirinya menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada penyidik Pidsus Kejati Sumut.
“Seharusnya saya hadir pagi, tapi karena ada kegiatan, saya baru bisa datang sore. Keterangan yang diminta seputar tupoksi saya sebagai Ketua DPRD Medan dan kaitannya dengan Komisi III,” katanya.