Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Lagi, Hakim di Pekanbaru Vonis Bebas 2 Terdakwa Korupsi

20250923_125553.jpg
Hakim Jonson Parancis saat membacakan vonis bebas untuk dua terdakwa tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru (IDN Times/ Fanny Rizano)
Intinya sih...
  • Hakim memvonis bebas kedua terdakwa korupsi
  • JPU menuntut Abdul Karim 4 tahun penjara dan Zaizul 1 tahun 6 bulan penjara
  • Hakim Jonson sudah dua kali memvonis bebas perkara korupsi
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

IDN Times, Pekanbaru - Jonson Parancis, hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru kembali memvonis bebas dua terdakwa perkara dugaan korupsi. Perkara yang dimaksud, penyelewengan dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang disebut merugikan negara sebanyak Rp1,7 miliar.

Adapun dua terdakwa yang dapat keistimewaan dari hakim itu yakni, Abdul Karim selaku juru ukur Kantor Pertanahan/ BPN Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau dan Zaizul selaku Lurah Pangkalan Kasai di kabupaten tersebut.

Vonis bebas untik kedua terdakwa itu, dibacakan Jonson Parancis yang bertindak sebagai ketua majelis hakim dalam perkara itu. Pembacaan vonis dilakukan pada Senin (22/9/2025) malam.

"Benar, putus (vonis) bebas. Sidangnya malam," ucap Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhu Leonard Sarimonang Simalomgo, Selasa (23/9/2025) siang.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Inhu, menuntut Abdul Karim 4 tahun penjara dan Zaizul 1 tahun 6 bulan penjara. Keduanya juga dikenakan pidana denda masing-masing sebesar Rp100 juta atau subsidair 3 bulan kurungan badan.

Diketahui, keduanya didakwa melakukan korupsi pada 2015-2016 terkait penerbitan SHM atas lahan seluas 23.073 meter persegi di Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Siberida.

Kasus ini terbongkar ketika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu hendak membaliknamakan sertifikat tanah untuk pembangunan pasar. Saat itu, diketahui lahan yang hendak digunakan telah terbit SHM atas nama pihak lain. Audit Inspektorat pun menyebut kerugian negara mencapai Rp1.701.450.000.

1. Ini kata hakim dalam vonis bebas itu

20250923_125618.jpg
Dua terdakwa yang divonis bebas tampak sumringah (IDN Times/ Fanny Rizano)

Dalam putusannya, hakim menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan primer maupun subsider, yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Hakim menilai, perbuatan kedua terdakwa dalam penerbitan SHM tidak menimbulkan kerugian negara. Tanah milik Pemkab Inhu disebut masih ada, hanya terjadi tumpang tindih kepemilikan tiga SHM. Persoalan itu, menurut hakim, seharusnya diselesaikan melalui sengketa perdata, bukan ranah pidana.

Selain itu, hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Inhu yang menyebut adanya kerugian Rp1,7 miliar dianggap hanya sebagai total loss sehingga tidak dapat diakui sebagai kerugian negara. Perbuatan kedua terdakwa pun dinilai hanya kesalahan administrasi dalam menjalankan jabatan, bukan tindak pidana.

2. Jaksa kasasi

Animasi Gedung Mahkamah Agung dari Video Profile Fasilitas Mahkamah Agung
Animasi Gedung Mahkamah Agung dari Video Profile Fasilitas Mahkamah Agung

Atas vonis bebas itu, Leonard menerangkan, pihaknya langsung menyatakan kasasi ke Makamah Agung. Pihaknya menilai, vonis bebas tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Kami kasasi," singkatnya.

Sedangkan kedua terdakwa melalui pengacaranya, menyatakan menerima atas vonis bebas tersebut.

3. Hakim Jonson sudah dua kali memvonis bebas perkara korupsi

ilustrasi bebas (pexels.com/Pixabay)
ilustrasi bebas (pexels.com/Pixabay)

Berdasarkan data yang dirangkum IDN Times, hakim Jonson diketahui telah dua kali memvonis bebas dalam perkara korupsi. Selain ini, hakim Jonson juga pernah memvonis perkara pungutan liar (pungli) pengurusan tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)/ Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) senilai Rp621 juta di Kabupaten Pelalawan.

Dalam perkara pungli ini, terdakwanya adalah pasangan suami istri, yakni Parsana Wiyono selaku Kepala Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui dan Sanely Mandasari selaku Sekretaris Panitia Kepengurusan PTSL/ TORA.

Keduanya divonis bebas oleh hakim Jonson pada 23 Desember lalu. Dimana sebelumnya, JPU dari Kejari Pelalawan menuntut pasangan suami istri itu dengan pidana penjara masing-masing 5 tahun dan pidana denda Rp50 juta atau subsidair 3 bulan kurungan.

JPU yang juga tidak terima dengan vonis bebas itu, langsung melakukan kasasi ke Makamah Agung.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

Akhir Kasus Pembunuhan Eks TNI, Serka Holmes Divonis 13 Tahun Penjara

23 Sep 2025, 15:35 WIBNews