Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
a76e92d3-6c31-4d4c-ac19-4e811f2d6a6c.jpeg
Ketua DPRD Medan menggelar pertemuan dinhotel saat adanya demo di DPRD Medan (Dok. Istimewa)

Intinya sih...

  • Dewan DPRD Medan mendapatkan tunjangan rumah sebesar Rp19 juta hingga Rp41 juta per bulan sesuai Peraturan Wali Kota Medan Nomor 14 Tahun 2019.

  • Tunjangan tersebut diberikan kepada ketua, wakil ketua, dan anggota DPRD yang pelaksanaannya mengacu pada Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.

  • Besarnya tunjangan perumahan adalah Rp.41.986.750 untuk Ketua DPRD Kota Medan, Rp.28.514.000 untuk Wakil Ketua, dan Rp.19.698.416,67 untuk para anggota DPRD Kota Medan.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Medan, IDN Times - Para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan mendapatkan tunjangan rumah sebanyak Rp19 juta sampai dengan Rp41 juta perbulan. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 14 Tahun 2019, dilihat IDN Times dari website peraturan.bpk.go.id pada Senin (8/9/2025).

Dalam peraturan ini membahas tentang hak keuangan dan administrasi anggota DPRD Medan.

1. Isi Perwal Kota Medan tentang tunjangan perumahan

Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan yang dilakukan Komisi 4 dan Komisi 1 DPRD Medan di gedung DPRD Medan, Selasa (19/8) terkait PT Kawasan Industri Medan (KIM) yang telah melakukan pengerusakan terhadap rumah warga dengan melibatkan preman (Dok. Istimewa)

Tertulis dalam peraturan Wali Kota Medan nomor 14 tahun 2019, ketentuan pasal 17 ayat (3) Perwali No 87 Tahun 2017 tentang Petunjul teknis Pelaksanaan Perda Kota Medan No 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Medan.

"Sehingga pasal 17 berbunyi sebagai berikut: Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1) huruf e dan ayat (2) huruf e diberikan setiap bulan kepada ketua, wakil ketua dan anggota DPRD yang pelaksanaannya mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah," penjelasan dalam tulisan tersebut.

2. Terkait tunjangan rumah ini, Rico Waas sebut harus bisa difungsikan sebaik mungkin dan bekerja maksimal

Sidang Paripurna yang digelar secara Daring ini diikuti Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama Wakil Wali Kota Medan H Zakiyuddin Harahap di rumah Dinas Wali Kota Medan (Dok. Istimewa)

Sementara itu, Wali Kota Medan Rico Waas menanggapi hal terbut. Dia mengatakan harus bisa difungsikan sebaik mungkin yang terpenting mereka harus bisa bekerja dengan maksimal.

"Tuntutan kita eksekutif dan legislatif, dua-duanya mewakili masyarakat. Tapi, tuntutan kami juga kepada rekan-rekan legislatif apabila memang ada hal-hal tersebut kinerjanya harus ditingkatkan. Ini harus mnya menjadi evaluasi untuk kita semuanya, apakah pimpinan eksekutif maupun legislatif dua-duanya harus bisa bekerja tentang kepentingan masyarakatnya selepas bagaimana pembiayaan yang mereka miliki selama ini," ucapnya pada awak media.

Menurutnya, selama ini memang sudah puluhan tahun selalu seperti ini tapi ini adalah titik bagaimana mengevaluasi kinerja.

"Kami di eksekutif juga sama seperti itu, mau di OPD, camat hingga lurah bahwasannya masyarakat membutuhkan perhatian langsung dan bisa ditanggapi berdasarkan tahapan-tahapan yang sesuai. Tapi ini juga pesan untuk kita semuanya, apakah di eksekutif maupun di legislatif mudah-mudahan kita bisa membenahi diri kita lebih baik," pungkasnya.

3. Berikut rincian angka tunjangan rumah anggota DPRD Kota Medan

Sidang Paripurna yang digelar secara Daring ini diikuti Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama Wakil Wali Kota Medan H Zakiyuddin Harahap di rumah Dinas Wali Kota Medan (Dok. Istimewa)

Kemudian, tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan apabila pemeintah daerah belum dapat menyediakan rumah Negara dan Perlengkapannya.

Adapun rincian besarnya tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu

  • Ketua DPRD Kota Medan mendapatkan Rp41.986.750.

  • Wakil Ketua DPRD Kota Medan mendapatkan Rp28.514.000.

  • Para anggota DPRD Kota Medan mendapatkan Rp19.698.416,67.

Editorial Team