Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Miris! Ayah Kandung, Paman, hingga Dukun Tega Setubuhi Anak di Labura

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)
Intinya sih...
  • Korban mendapat kekerasan seksual sejak 2020
  • Polisi menetapkan empat tersangka, termasuk ayah kandung dan paman korban.
  • Korban diancam agar tidak bercerita soal kekerasan seksual
  • Ayah korban menghukum dengan cara menggantung kaki korban di sela batu bata dan seng rumah.
  • Polisi amankan barang bukti, pelaku terancam hukuman berat
  • Barang bukti digunakan untuk memperkuat proses hukum terhadap para pelaku. Ancaman hukumannya penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Labuhanbatu Utara – Kasus kekerasan seksual terhadap anak terjadi di Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatra Utara. Ayah kandung, teman, seorang dukun hingga paman menjadi tersangka dalam kasus ini. Mereka melakukan kekerasan seksual terhadap seorang remaja berusia 15 tahun.

“Kasus ini terbongkar setelah ada laporan dari keluarga korban,” ujar Kapolres Labuhanbatu Ajun Komisaris Besar Choky Sentosa Meliala, Jumat (3/10/2025).

1. Korban mendapat kekerasan seksual sejak 2020

Ilustrasi kekerasan seksual (Foto: IDN Times)
Ilustrasi kekerasan seksual (Foto: IDN Times)

Kasus ini begitu tragis. Korban sudah mendapatkan kekerasan seksual sejak 2020 hingga 2025. Polisi sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Antara lain; R (60) seorang dukun, YS (36) teman ayah korban, S (45) paman, R (49) ayah kandung.

“Ini merupakan kasus serius karena para tersangka merupakan orang dekat korban,” katanya.

2. Korban diancam agar tidak bercerita soal kekerasan seksual

Ilustrasi kekerasan seksual. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi kekerasan seksual. (IDN Times/Sukma Shakti)

Dari hasil pemeriksaan, korban mengaku kerap mendapatkan ancaman dari ayah kandungnya agar tidak menceritakan perbuatan tersebut.

“Salah satu bentuk ancaman yang mengejutkan adalah ketika ayah korban menghukum dengan cara menggantung kaki korban di sela batu bata dan seng rumah,” katanya.

3. Polisi amankan barang bukti, pelaku terancam hukuman berat

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN times/Aditya Pratama)
Ilustrasi kekerasan seksual (IDN times/Aditya Pratama)

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti satu unit handphone, celana panjang, flashdisk, celana dalam, serta celana tidur korban. Semua barang bukti ini digunakan untuk memperkuat proses hukum terhadap para pelaku.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 81 ayat (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Polisi menegaskan, hukuman dapat diperberat sepertiga dari vonis pokok karena salah satu pelaku adalah orang tua kandung korban.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

Isu Penguatan Perempuan, ASB Gelar Diskusi Publik Hak Atas Identitas

04 Okt 2025, 08:30 WIBNews