Kesal Disuruh Kerja, Anak di Nias Utara Aniaya Ayahnya Hingga Tewas

- Kasus KDRT fatal di Nias Utara
- Pertengkaran sepele akibat permintaan kerja
- Pelaku mengakui perbuatannya, disita barang bukti kayu dan parang
Nias Utara, IDN Times – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung maut terjadi di Kecamatan Namohalu Esiwa, Kabupaten Nias Utara. Seorang pria berinisial DJDH (26) ditetapkan sebagai tersangka setelah menganiaya ayah kandungnya, FH (59), hingga meninggal dunia.
Peristiwa ini menggemparkan warga desa setempat karena terjadi hanya akibat pertengkaran sepele.
“Dalam kondisi emosi, pelaku memukul kepala korban menggunakan sepotong kayu berkali-kali hingga korban tersungkur dengan luka parah di bagian kepala dan telinga,” jelas Kapolres Nias, AKBP Agung, Jumat (3/10/2025).
1. Bermula dari pertengkaran soal menyadap karet

Kejadian ini berawal ketika korban meminta anaknya untuk mengumpulkan karet di kebun. Permintaan sederhana itu justru memicu pertengkaran hingga berakhir fatal. Menurut polisi, tersangka kesal karena merasa dimarahi dan dipaksa melakukan pekerjaan tersebut.
Kapolres Nias juga menyebut bahwa konflik serupa sudah pernah terjadi sebelumnya. “Dua bulan sebelumnya, tersangka juga pernah berselisih dengan korban karena masalah serupa,” ungkapnya.
2. Pelaku sempat mengakui perbuatannya kepada saksi

Setelah melakukan penganiayaan, pelaku sempat mendatangi rumah salah seorang saksi dan mengaku telah memukul ayahnya. Saksi yang panik segera menuju lokasi dan mendapati korban tergeletak bersimbah darah di depan rumah.
Peristiwa itu lalu dilaporkan ke perangkat desa hingga akhirnya pihak kepolisian turun tangan. Sekitar pukul 13.00 WIB, tim Satreskrim Polres Nias bersama Polsek Lotu tiba di lokasi untuk mengamankan tersangka dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
3. Barang bukti kayu hingga parang disita polisi dari lokasi

Dalam penyelidikan, polisi mengamankan dua potong kayu dan dua bilah parang sebagai barang bukti. Jenazah korban sempat diperiksa medis di Puskesmas Namohalu Esiwa sebelum akhirnya diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan secara adat dan keagamaan.
Pihak keluarga melalui anak sulung korban juga menyatakan resmi menolak dilakukan autopsi. Saat ini, pelaku ditahan di Mapolres Nias dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku sudah kami amankan di Mapolres Nias untuk menjalani pemeriksaan. Kami juga akan memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan barang bukti guna melengkapi berkas perkara,” kata Kapolres Agung.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda maksimal Rp45 juta.