Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Antara SPPG dan Guru, Timbulkan Persoalan Serius dari Prinsip Keadilana

WhatsApp Image 2025-09-28 at 16.18.31.jpeg
Konfrensi pers penanggulangan KLB pada program Makanan Bergizi Gratis (MBG). (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Intinya sih...
  • Negara lebih responsif pada posisi administratif dibandingkan profesi yang menjadi tulang punggung pembangunan SDM
  • Pengangkatan Kepala SPPG menjadi PPPK belum berada pada level darurat atau mendesak
  • Catatan penting untuk Pemerintah: penataan prioritas anggaran, roadmap afirmatif bagi guru honorer, analisis kebutuhan transparan, dan menghindari kebijakan kelas prioritas
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Medan, IDN Times - Pengamat anggaran dan kebijakan publik, Elfenda Ananda menyoroti adanya pengangkatan Kepala SPPG menjadi PPPK di tengah kondisi guru honorer yang bergaji sangat rendah. Dia mengatakan, hal ini menimbulkan persoalan serius dari prinsip keadilan yakni sisi keadilan fiskal dan keadilan sosial.

"Di satu sisi, negara relatif cepat memberikan status dan kepastian penghasilan kepada jabatan struktural tertentu, sementara di sisi lain masih banyak guru honorer yang memikul beban langsung pelayanan publik yakni pendidikan—dengan penghasilan yang bahkan tidak layak secara kemanusiaan, ada yang di bawah Rp1 juta bahkan Rp500 ribu per bulan," kata Elfenda kepada IDN Times, Kamis (22/1/2026).

1. Negara dinilai lebih responsif pada posisi administratif dibandingkan profesi yang menjadi tulang punggung pembangunan SDM

WhatsApp Image 2025-09-30 at 16.48.55.jpeg
Infografis anggaran makanan bergizi gratis (MBG). (IDN Times/IDN Times/Aditya Pratama)

Kondisi ini, menurut Elfenda mencerminkan ketimpangan prioritas kebijakan, di mana negara lebih responsif pada posisi administratif dibandingkan profesi yang menjadi tulang punggung pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM).

Lanjutnya, dari perspektif kebijakan publik, hal ini berpotensi melukai rasa keadilan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

"Kita tahu bahwa selama ini nasib guru honorer statusnya tidak ada kepastian dan penghasilannya minim. Sebaliknya SPPG MBG adalah, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi untuk program Makan Bergizi Gratis yang merupakan janji politik presiden diberi tugas menyiapkan dan mendistribusikan makanan bergizi, dengan status inti yang akan diangkat menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) mulai Februari 2026, dan gajinya bervariasi tergantung posisi (dari sekitar Rp2 juta untuk staf dapur hingga Rp6,4 juta untuk Kepala Dapur) plus tunjangan, menjanjikan stabilitas finansial di bawah Badan Gizi Nasional," sambungnya.

2. Pengangkatan Kepala SPPG menjadi PPPK belum berada pada level darurat atau mendesak

IMG_7280.jpeg
SPPG Simpang Selayang 1 Kota Medan (IDN Times/Indah Permata Sari)

Elfanda melihat pengangkatan Kepala SPPG menjadi PPPK belum berada pada level darurat atau mendesak, terutama bila dibandingkan dengan kebutuhan mendesak guru honorer yang telah puluhan tahun mengabdi tanpa kepastian status dan penghasilan layak.

"Penguatan kelembagaan SPPG memang penting, namun urgensi tersebut seharusnya tidak mengalahkan kebutuhan layanan dasar sektor pendidikan yang bersifat langsung dan strategis juga mendapat mandatoris 20% APBN. Negara seharusnya terlebih dahulu memastikan tenaga pendidik (termasuk honorer) memperoleh perlindungan, kesejahteraan, dan kepastian status sebelum memperluas formasi PPPK pada jabatan-jabatan baru atau struktural," jelas pengamat anggaran dan kebijakan publik ini.

3. Berikut catatan penting menurut Elfenda untuk Pemerintah

IMG_20250821_113348.jpg
Seorang pelamar sedang ikut wawancara kerja di stand PT MBG. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Masih dalam penjelasannya, dari belanja Kementerian dan Lembaga pada APBN tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp.1.510,55 triliun dimana 78 persen atau Rp1.177,56 triliun dialokasikan untuk 10 kementerian dan Lembaga dimana Badan Gizi Nasional mendapatkan porsi terbesar Rp.268 Triliun, Kemenhan Rp187 Triliun, Kepolisian Rp146 Triliun, KemenPU Rp119 Triliun, Kemenkes Rp114 Triliun, Kemenag Rp89 Triliun, Kemensos Rp84 Triliun Kemendikti Saintek Rp62 Triliun, Kemendikdasmen Rp57 Triliun dan Kemenkeu Rp.52 Triliun.

"Dari kacamata politik anggaran terlihat memang arahnya lebih prioritas program MBG dan justeru soal pendididikan didalamnya ada komponen guru honor justeru mendapat alokasi yang lebih sedikit," ucapnya.

Untuk itu, menurut Elfenda ada beberapa catatan penting yang perlu disampaikan kepada pemerintah. Yakni:

  • Penataan prioritas anggaran harus kembali pada prinsip keadilan, keberpihakan, dan dampak langsung kepada masyarakat.
  • Pemerintah perlu menyusun roadmap afirmatif yang jelas dan terukur bagi guru honorer, terutama yang sudah lama mengabdi.
  • Setiap kebijakan pengangkatan PPPK seharusnya disertai analisis kebutuhan yang transparan, bukan sekadar pertimbangan administratif.
  • Pemerintah perlu menghindari kebijakan yang berpotensi menciptakan kesan adanya “kelas prioritas” dalam pelayanan aparatur negara.

Selain itu, menurutnya jika kebijakan semacam ini terus dijalankan tanpa sensitivitas sosial, maka yang dipertaruhkan bukan hanya stabilitas anggaran, tetapi juga legitimasi moral pemerintah.

"Pendidikan adalah investasi jangka panjang bangsa, dan guru honorer adalah aktor utamanya. Mengabaikan kesejahteraan mereka sama saja dengan melemahkan fondasi masa depan. Pemerintah perlu menempatkan keadilan kepada guru honorer sebagai bagian dari roh utama kebijakan, bukan sekadar efisiensi administratif. Tanpa itu, kebijakan yang secara hukum sah bisa menjadi cacat secara etik dan sosial," pungkasnya.

Share
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

Dirut PUD Pasar Medan Sebut Kerusakan Infrastruktur Capai 70 Persen

22 Jan 2026, 22:24 WIBNews