Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Selingkuh dengan Istri Anggota, Perwira Polisi di Riau Jadi Tersangka

ilustrasi perselingkuhan di tempat kerja (istockphoto.com/kieferpix)
ilustrasi perselingkuhan di tempat kerja (istockphoto.com/kieferpix)

IDN Times, Rohul - Seorang perwira polisi di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau, berinisial LLN alias Ilop, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perzinahan. Polisi berpangkat Iptu itu, kedapatan sedang berselingkuh dengan RA alias Ria, istri anggota polisi yang berdinas di Satuan Lalu Lintas Polres Rohul.

Penetapan tersangka itu diketahui dari Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejari Rohul dari Satuan Reserse Kriminal Polres Rohul.

"Benar SPDP sudah kami terima. Tersangka inisial LLN alias Ilop dan RA alias Ria," ujar Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Rohul Rendi Panalosa, Jumat (3/10/2025).

Atas kasus perzinahan itu, Ilop dan Ria dijerat dalam Pasal 284 ayat (1) huruf (a) dan ayat (2) huruf (a) KUHP tentang Perzinahan.

1. Dua jaksa ikuti perkembangan penyidikan

ilustrasi kejaksaan (unsplash.com/Tingey Injury Law Firm)
ilustrasi kejaksaan (unsplash.com/Tingey Injury Law Firm)

Lebih lanjut dikatakan Rendi, atas diterimanya SPDP tersebut, pihaknya menunjuk 2 orang jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan kasus perzinahan itu. Hal ini tertuang dalam administrasi kejaksaan berupa P-16. Adapun fungsi P-16 ini, untuk pengawasan penyidikan, kelengkapan berkas perkara dan pelimpahan berkas.

"Ini baru SPDP. Jaksa P-16 masih menunggu berkas perkara untuk diteliti kelengkapan syarat formil dan materilnya," pungkas Rendi.

2. Iptu Ilop dipatsus 

(Ilustrasi ditahan) IDN Times/Sukma Shakti
(Ilustrasi ditahan) IDN Times/Sukma Shakti

Sementara itu, Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra menegaskan pihaknya telah memproses perkara tersebut.

"Saat ini kasus tersebut sudah ditangani secara etik oleh Bidpropam Polda Riau dan yang bersangkutan (Iptu Ilop) sudah dipatsus," ujar AKBP Emil.

Selain menghadapi sidang kode etik, Iptu Ilop juga terancam pidana. Hal serupa juga berlaku untuk Ria.

"Yang bersangkutan juga menghadapi proses pidana yang ditangani Satreskrim Polres Rokan Hulu," tegas mantan Kasat Lantas Polresta Pekanbaru itu.

AKBP Emil menambahkan, setiap personel Polri wajib menjaga kehormatan pribadi sekaligus institusi dengan menjauhi perbuatan yang dapat mencoreng nama baik kepolisian.

"Polres Rokan Hulu akan menindak tegas tanpa pandang bulu. Penanganan akan dilaksanakan secara tegas dan profesional. Ini merupakan perbuatan individu di luar kedinasan," pungkasnya.

3. Begini kronologi kasusnya

Ilustrasi penggerebekan rumah. IDN Times/Daruwaskita
Ilustrasi penggerebekan rumah. IDN Times/Daruwaskita

Berdasarkan data yang diterima IDN Times, Iptu Ilop diketahui menjabat sebagai Kasubbagdalprogar Bagren Polres Rohul sejak Juni 2025. Sebelumnya, ia pernah menduduki jabatan Kapolsek Tandun. Saat masih berpangkat Ipda, Ilop bertugas sebagai Kanit Patroli Lantas Satlantas Polres Rohul.

Iptu Ilop bersama Ria saat berselingkuh, digerebek oleh personel kepolisian di salah satu rumah dinas yang tidak berpenghuni atau kosong, tepatnya di belakang Mapolsek Rambah, Jalan Diponegoro, Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rohul. Tidak lama kemudian, anggota Propam Polres Rohul tiba di lokasi dan membawa Iptu Ilop dan Ria ke Mapolres Rohul untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Ria merupakan istri anggota polisi berinisial YSF, yang berdinas di Satuan Lalu Lintas Polres Rohul. YSF diketahui pernah menjadi anggota Iptu Ilop di Satuan Lalu Lintas Polres Rohul.

Share
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

Pemutihan Dongkrak Pajak Pemprov Sumut, Tembus Rp6 M Per Hari

03 Okt 2025, 21:30 WIBNews