Polisi Curi Motor Polisi di Kantor Polresta Deli Serdang

- Motor polisi dicuri oleh rekannya di kantor Polresta Deli Serdang
- Brigadir FE menjual motor tersebut dengan harga Rp9,5 juta setelah mencurinya
- Kapolresta Deli Serdang menjanjikan tindakan tegas terhadap anggotanya yang mencuri motor rekan sesama polisi
Deli Serdang, IDN Times - Awal Januari 2026, mencuat kabar kurang sedap di institusi Polri. Personel Polresta Deli Serdang bernama Bripda FE diduga mencuri sepeda motor milik rekannya sendiri yang terparkir di kantor polisi.
Mulanya korban masih berprasangka baik dan menunggu motornya kembali. Namun setelah ditunggu selama dua hari, motor tersebut tak jua tampak alih-alih sudah dijual oleh rekannya sendiri di Polresta Deli Serdang.
1. Motor milik polisi dicuri oleh rekannya saat berada di barak

Kapolresta Deli Serdang Kombes Hendria Lesmana, SIK, M. Si, melalui Kasi Humas Iptu Jans Napitupulu membenarkan peristiwa tersebut. Pihaknya pun kini telah mengamankan personel mereka sendiri, Bripda FE.
"Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan pria berinisial FE pada hari Senin 05 Januari 2026 lalu. Ia diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor Honda CRF BK 5174 AKC," kata Jans melalui keterangan resminya, Jumat (9/1/2026)
Peristiwa ini terjadi pada akhir Desember 2025 tepatnya pada tanggal 31 menyambut tahun baru 2026. Motor milik Alfreezy Angga Sembiring kala itu sedang terparkir.
"Kejadiannya hari Rabu (31/12/2025), saat itu korban memarkirkan sepeda motor miliknya di Jalan Sudirman Kecamatan Lubuk Pakam. Tepatnya di Barak Lajang Polresta Deli Serdang," lanjutnya.
2. Usai curi motor rekan, Brigadir FE menjualnya dengan harga Rp9,5 juta

Usai motor diparkirkan, tak lama korban melaksanakan ibadah salat. Motor tersebut ia tinggal di depan Barak Lajang Polresta Deli Serdang.
"Selesai salat, korban melihat pelaku FE melintasi mesjid dengan mengendarai sepeda motor miliknya yang tadinya ia parkir di Barak Lajang Polresta Deli Serdang. Selanjutnya korban menunggu pelaku kembali, namun hingga Jumat tanggal 2 Januari 2026 pelaku tidak juga kembali," jelas Jans.
Merasa ada yang tidak beres, korban pun mantap melaporkan kasus ini ke pimpinannya. Ia membuat laporan ke SPKT Polresta Deli Serdang. Tak butuh waktu lama, Sat Reskrim menangkap personel Polri berpangkat Bripda itu.
"Dari hasil interogasi, bahwa pelaku FE mengakui perbuatanya serta menjual sepeda motor tersebut ke seorang laki-laki berinisial T di daerah Tembung dengan harga Rp9,5 juta," beber Kasi Humas.
3. Kapolresta Deli Serdang janji tindak tegas anggotanya yang curi motor rekan sesama polisi

Kapolresta Deli Serdang Kombes Hendria Lesmana, mengonfirmasi bahwa benar Bripda FE merupakan anggotanya. Dan kini ia sudah diboyong ke kantornya.
"Pelaku FE berhasil kita amankan. FE sendiri merupakan personel Polri yang bertugas di Polresta Deli Serdang," aku Hendria.
Aksi Bripda FE membuatnya tersandung Pasal Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) ke-F subs pasal 476 dari Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 KUHPidana.
"FE akan kita tindak tegas dalam proses Pelanggaran Kode Etik dengan sanksi PTDH melalui Propam Polresta Deli Serdang," pungkasnya.


















