Bak Debt Collector, Bendahara PUPR Gunungtua Sering Tagih Uang ke Kontraktor

Medan, IDN Times - Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Ginting, bersama Kepala UPTD Gunungtua, Rasuli Efendi, kembali menjalani sidang kasus korupsi di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (9/1/2026). Kali ini ada 5 saksi yang dipanggil untuk menceritakan aliran suap kontraktor ke tubuh PUPR.
Salah satunya ialah bendahara UPTD PUPR Gunungtua bernama Irma Wardhani. Dari fakta persidangan, terungkap bahwa perempuan paruh baya itu sering disuruh oleh terdakwa Rasuli Efendi menagih uang ke para kontraktor.
1. Bendahara UPTD PUPR Gunungtua sering tagih uang kepada kontraktor layaknya debt collector

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membuka segala aliran dana yang janggal dari Bendahara UPTD Gunungtua. Menariknya, sejak 2023 Irma alih-alih aktif menagih uang kepada kontraktor layaknya seorang debt collector.
"Pernah saya menerima uang dari kontraktor perintah Pak Rasuli. Iya dari PT Dalihan Natolu Group, ditransfer. Ini uang dana pencairan proyek. Iya per-termin, termasuk (retensi) dari awal sampai akhir," kata Irma di sidang saksi.
Ia menyadari bahwa apa yang ia lakukan salah dan tidak berada dalam peta kerja seorang Bendahara. Sebab, diakui olehnya bahwa tugasnya hanya seputar memproses keuangan yang ada dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Saat dituding oleh JPU bahwa Irma telah menjalankan kerja-kerja seorang pungli, ia malu-malu membantahnya. Irma menjawab bahwa uang yang ia tagih kepada kontraktor hanya untuk biaya transportasi saja.
"Tidak ada aturan resminya, tapi setelah pencairan biasanya rekanan (kontraktor) ada memberikan kepada saya. Bukan pungli Pak. Hanya untuk biaya pengganti transportasi saja, Pak. Nggak selalu setiap termin ada, kalau memang ada dikasih, ya, dikasih, Pak," lanjutnya.
Meskipun Irma mengaku dirinya diberi uang oleh kontraktor, namun JPU menunjukkan bukti sebaliknya melalui jejak digital WhatsApp. Bukti tersebut menunjukkan bahwa Irma lah yang justru sering menagih uang sebagai jatah dari pencairan dana lewat pengurusan dokumen SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana).
2. Uang yang ditagih dari kontraktor kadang dibagi-bagi dan dinikmati anggota UPTD Gunungtua

Aliran uang yang masuk ke UPTD Gunungtua yang dikirim kontraktor telah masuk jauh sebelum kasus 2 ruas Jalan Sipiongot ini mencuat. Tak hanya satu transferan saja, Irma kerap meminta kontraktor untuk mengirimkannya uang usai mereka mengurus SP2D.
"Kalau di awal kan sebelum proses pencairannya, rekanan kontraktor buat Surat Permohonan Pencairan Dana (SP2D). Karena mereka (PT DNG) selalu nanya, kalau sudah cair bilang. Setelah kami proses beberapa waktu, kami menginformasikan bahwa pencairan sudah dilakukan. Kami kan untuk pengurusan itu gak sehari dua hari ke Medan. Rp400 ribu Pak pulang pergi (mengurus dokumen di Medan)," ungkap Irma.
Pada momen ini, JPU langsung menyentil Irma bahwa uang transportasi seharusnya sudah ditanggung oleh operasional UPTD. Irma pun hanya membisu, membuat ruang sidang mendadak senyap.
Meskipun begitu, terdapat fakta menarik lain yang diloloskan mulut Irma. Salah satunya ialah, jatah pencairan dana yang diminta Irma dari kontraktor dibagi-bagi kepada anggota UPTD Gunungtua.
"Untuk operasional, bagi-bagi. Terkadang ada untuk anggota UPTD PUPR Gunungtua Pak. Seperti Yulina Sari, Malik, Bobby, Ryan. Untuk anggota juga saya kasih balik lagi ke Gunungtua," aku Irma.
3. JPU ungkap Irma sering minta uang ke PT DNG sejak 2023

Selain menayangkan bukti digital Irma yang kerap menagih jatah pencairan dana ke kontraktor, JPU KPK juga memaparkan bukti transaksinya. Hal ini dimaksud untuk melihat apakah pola tersebut baru-baru saja dilakukan atau sejak lama.
"Kita tadi membuktikan bahwa sebelum-sebelumnya itu memang sudah ada pemberian-pemberian seperti itu. Dari 2023 khusus ke PT. DNG polanya. Kita kan ingin tahu polanya, apakah memang baru pertama kali ini atau memang sudah sejak lama? Ternyata polanya sudah sejak 2023," kata JPU KPK Wahyu Eko kepada IDN Times.
Banyak sekali bukti transfer yang dikirim bendahara PT DNG kepada Irma selaku bendahara UPTD Gunungtua. Bahkan beberapa mencapai angka puluhan juta Rupiah.
"Berbeda-beda. Ada yang Rp1,5 juta, ada Rp5 juta. Yang jelas keterangan Irma itu, dia memang terimanya sekitar 1 persen dari nilai kontrak, setiap kali pencairan. Setiap kali pencairan, penerimaan bersih dari perusahaan dia dapat 1persen," pungkas Wahyu.


















