Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Alur Eks Bupati Labuhanbatu Terima Rp4,9 Miliar dari Kontraktor

Erik eks Bupati Labuhan Batu jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan, Kamis 30/05/2024 (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Medan, IDN Times - Bupati non-aktif Labuhan Batu periode 2021/2024, Erik Adtrada Ritonga, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (30/5/2024). Sidang yang dijalani Erik ialah buntut dari kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait suap yang dikabarkan mencapai Rp4 miliar itu.

Persidangan perdana Erik beragendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Erik Adtrada Ritonga sudah ditahan KPK sejak 12 Januari lalu. Eks Bupati Labuhan Batu itu diduga mengintervensi dan aktif dalam berbagai proyek pengadaan di wilayahnya.

Erik tiba di ruang sidang utama pukul 10.30 WIB didampingi penasihat hukumnya. Saat menghadiri sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Erik tampak memakai kemeja berwarna putih.

1. Eks Bupati Labuhanbatu didakwa dengan pasal ganda Undang-undang Tipikor

Sidang Erik dilanjut Eksepsi minggu depan (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Erik ditangkap di Labuhan Batu pada Kamis, (11/1/2024). Terhitung ada 10 orang lebih yang ditangkap dari OTT itu. Mulai dari Erik sendiri selaku Bupati Labuhan Batu sampai ada juga Kepala Dinas dan anggota DPRD.

JPU pada sidang perdana ini mendakwa Erik Ritonga dengan pasal ganda. Dakwaan terhadap Erik ialah pasal 12 huruf b jo pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan di dakwaan sekunder Erik diancam pidana dalam pasal 11 jo pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999.

"Pada tanggal 30 Mei ini agendanya adalah pembacaan dakwaan untuk Erik Ritonga dan Rudi Syahputra. Dua-duanya kita dakwakan dengan Undang-undang Tipikor," kata Jaksa KPK, Fahmi.

2. Erik diduga menerima suap sebesar Rp4.9 Miliar dari para kontraktor

Erik eks Bupati Labuhan Batu jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan, Kamis 30/05/2024 (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Fahmi menerangkan peran masing-masing dua terdakwa yang melakukan sidang perdana hari ini. Rudi disebut Fahmi sebagai orang kepercayaan Erik, sementara Erik sendiri adalah seorang pejabat negara, yakni Bupati Kabupaten Labuhan Batu. 

"Dalam dakwaan, kita dakwakan bahwa yang bersangkutan (diduga) telah menerima uang suap sebesar Rp4,9 miliar dari para kontraktor melalui Rudi. Di mana teknis pengumpulan itu dilakukan oleh Rudi, dan uang-uang itu adalah sebagai bentuk fee proyek yang telah disusun sebelumnya," ujar Fahmi.

Di awal tahun anggaran, Erik disebutnya memerintahkan kepada Rudi untuk mengondisikan proyek yang ada di Labuhanbatu, khususnya di Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR. Saat ditanya JPU, di dinas lain Erik tidak tahu apakah ada pembagian fee proyek dengan pejabat lain.

"Di dinas PUPR dan kesehatan dilakukan oleh Rudi selaku teknis lapangan, dia memplotting. Dan plotting itu terhadap nama-nama, rata-rata ialah nama-nama orang yang jadi timses Erik pada saat dia naik jadi Bupati di tahun 2021," jelas Fahmi.

3. Eksepsi dilanjut minggu depan

Fahmi Ari Yoga selaku jaksa KPK dalam sidang perdana Erik (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Sidang perdana Erik dan Rudi ditutup menjelang jam istirahat. Agenda sidang perdana ini hanya berupa pembacaan surat dakwaan saja, dilanjut tanggal 6 Juni 2024 nanti untuk eksepsi.

"Minggu depan eksepsi dari PH-nya. Kita lihat apa yang mereka eksepsi. Karena pada dasarnya eksepsi, kan, tak boleh menyentuh pokok perkara. Itu hak mereka dan dilindungi secara konstitusional," pungkas Fahmi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Eko Agus Herianto
Doni Hermawan
Eko Agus Herianto
EditorEko Agus Herianto
Follow Us