Upacara bendera merah putih HUT RI Ke-75 di pimpin oleh Sekda kota Medan sebagai pengganti Plt. Walikota Medan, Akhyar Nasution (Dok. Istimewa)
Sementara Sekda Medan Wirya Al Rahman saat membacakan pidato Plt Wali Kota Medan menegaskan agar warga mematuhi segala prokotol kesehatan. Bagi yang tak memakai masker dirinya menegaskan akan dilakukan denda Rp.100 ribu. Sesuai aturan yang berlaku untuk sanksi administrasi kota Medan.
“Sekarang kita merayakan 17 Agustus dalam rangka memperingati hari kemerdekaan Indonesia yang ke-75, dan kita berharap wabah COVID-19 berakhir di republik ini. Sehingga kita bisa membangun kembali dan normal kembali. Sehingga kita, bisa mengejar apa-apa yang kita rasa masih kurang, yang dikemudian hari. Sehingga bangsa ini lebih sejahtera dan maju dan aman dengan segala hal-hal yang merugikan republik ini,” ucap Wiriya.
“Kita punya perwal 27 tahun 2020 di Perwal itu sudah mengatur sanksi-sanksi yaitu teguran lisan, tertulis maupun sanksi-sanksi administrasi. Tapi dengan terbitnya InPres nomor 6 tahun 2020 dan adanya di Pergub juga kita diminta untuk menambah sanksi yaitu sanksi materi. Apabila seseorang sudah melakukan kesalahan atau tidak mematuhi aturan 3 kali tak memakai masker di depan umum. Maka dia diberi sanksi materi berupa denda Rp100 ribu bagi yang tak mematuhi aturan ke tiga kalinya," pungkasnya.