Medan, IDN Times – Sepanjang 2024, ada 3.966 laporan terkait pelayanan publik yang masuk ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
Pelaporan disampaikan langsung atau pun melalui media sosial hingga SPAN LAPOR. Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumut, James Marihot Panggabean mengatakan, dari seluruh laporan yang masuk, ada 146 laporan yang telah memenuhi syarat formil dan materil untuk ditindaklanjuti.
"Masyarakat lebih tinggi menyampaikan informasi terkait kondisi penyelenggaraan pelayanan publik dibandingkan menyampaikan pengaduan yang harus melengkapi syarat formil dan materil. Atas hal tersebut, Ombudsman Sumut menerima 146 laporan masyarakat yang telah memenuhi syarat dalam menyampaikan pengaduan," kata James dalam keterangan tertulis, Selasa (31/12/2024).
