Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

8 Tahun Buron, Terpidana Kasus Korupsi di Riau Ditangkap Jaksa

IMG-20250828-0032.jpg
Terpidana kasus korupsi, Edi Setiawan (tengah) berhasil ditangkap tim Tabur Kejati Riau (IDN Times/ Fanny Rizano)

IDN Times, Pekanbaru - Setelah 8 tahun menjadi buronan, Edi Setiawan akhirnya berhasil ditangkap oleh tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (28/8/2025). Terpidana kasus korupsi itu sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), sejak tahun 2017.

"Dia ditangkap dirumahnya, di Jalan Kutilang KM 26, Dusun Pematang Durian, Kelurahan Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) pagi tadi," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejati Riau Dedie Tri Haryadi.

"Penangkapan buron ini didampingi sejumlah anggota Koramil 03/ Bagan Sinembah," sambungnya.

Dengan telah ditangkapnya mantan Kepala Urusan (Kaur) Pembangunan Desa Beringin Jaya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) itu, Edi Setiawan selanjutnya dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru, untuk menjalani pidana penjaranya yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

1. Ini korupsi yang dilakukannya

20250828_185152.jpg
Plt Kepala Kejati Riau Dedie Tri Haryadi (IDN Times/ IG kejatiriau)

Dedie menerangkan, kasus yang menjerat Edi Setiawan bermula dari proyek pembangunan jembatan di Dusun Marga Suka Jaya yang menghubungkan Dusun IV dan Dusun V pada tahun 2015. Proyek tersebut menggunakan Dana Desa sebesar Rp293 juta yang bersumber dari APBN. Adapun rinciannya, yakni Rp285,9 juta untuk pembangunan jembatan sesuai RAB dalam APBDes dan Rp7,5 juta untuk kegiatan RPJMDes.

Selain itu, proyek juga mendapat bantuan dan pinjaman dari PT SAR sebesar Rp100 juta. Dana tersebut diberikan dalam dua tahap, yakni bantuan CSR sebesar Rp50 juta pada 26 September 2015 di Pekanbaru, serta pinjaman Rp50 juta pada 30 September 2015.

"Namun, dalam pelaksanaannya terjadi penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara cukup signifikan. Proyek tersebut tidak selesai sesuai spesifikasi dan perencanaan, sehingga negara dirugikan sebesar Rp621.357.689,42," terang Plt Kepala Kejati Riau itu.

2. Ini hukuman yang harus dijalaninya

IMG_20250828_185341_034.jpg
Terpidana kasus korupsi Edi Setiawan (pakai rompi oranye), saat hendak dibawa ke Lapas Kelas IIA Pekanbaru untuk menjalani pidana penjaranya (IDN Times/ Fanny Rizano)

Atas perbuatan Edi Setiawan itu, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru telah menjatuhkan hukuman atau vonis untuknya, dengan pidana penjara selama 3 tahun 8 bulan, denda Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan badan.

Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan Edi Setiawan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp154.597.000. Jika tak dibayarnya, maka Edi Setiawan wajib dihukum pidana penjara selama 1 tahun.

"Vonis itu berdasarkan putusan PN Tipikor Pekanbaru nomor  35/ Pidsus/ TPK/ 2017/ PN.Pbr," ujar Dedie.

3. Disidangkan secara in-absentia

Ilustrasi sidang MK (dok. Humas MK)
Ilustrasi sidang MK (dok. Humas MK)

Dedie menjelaskan, Edi pasca ditetapkan sebagai tersangka, sudah melarikan diri. Sehingga, kasus korupsi yang menjeratnya, disidangkan secara in-absentia atau tanpa kehadiran terdakwa.

"Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 2017 lalu, terpidana ini memilih melarikan diri dan hidup berpindah-pindah, dari Kuansing ke Pekanbaru, Kampar dan terakhir di Rokan Hilir," jelasnya.

Ditambahkan Dedie, pihaknya mengimbau kepada seluruh buronan lainnya agar menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

"Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan, termasuk mereka yang telah lama melarikan diri," tambahnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us