47 Korporasi Dilaporkan ke Kejagung, PT Torganda Salah Satunya

Medan, IDN Times - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) di sejumlah daerah kompak melaporkan 47 korporasi yang diduga merusak lingkungan sekaligus terindikasi melakukan korupsi sumber daya alam (SDA) ke Kejaksaan Agung, Jumat (7/3/2025).
Perusahaan-perusahaan ini bergerak di sektor perkebunan sawit skala besar, pertambangan (batu bara, emas, timah, dan nikel), kehutanan, pembangkit listrik, penyediaan air bersih, hingga pariwisata.
WALHI memperkirakan potensi kerugian negara akibat dugaan korupsi SDA ini mencapai Rp437 triliun.
Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Zenzi Suhadi, menegaskan bahwa laporan ini tidak hanya berfokus pada kasus individu, tetapi juga mengungkap pola korupsi sistemik yang melibatkan berbagai pihak.
“Kita tidak bisa hanya melaporkan kasus per kasus, tapi juga harus mencari modus operandi dari kartel-kartel yang mengkonsolidasikan praktik korupsi tersebut. Dari tahun 2009 kami melihat proses menjual tanah air itu akan terus berlangsung terhadap 26 juta hektare hutan Indonesia,” ujar Zenzi dalam keterangan resmi WALHI, Jumat (7/3/2025).
1. Salah satu modus yang digunakan adalah perubahan fungsi hutan

WALHI mengidentifikasi beberapa modus operandi dalam praktik dugaan korupsi dan gratifikasi di sektor SDA. Salah satunya adalah perubahan status kawasan hutan melalui revisi tata ruang atau pemanfaatan pasal 110A dan 110B dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Selain itu, terdapat praktik gratifikasi berupa pembiaran aktivitas tanpa izin, pemberian izin yang bertentangan dengan tata ruang, serta pembuatan regulasi yang mengakomodasi eksploitasi SDA dan pengampunan pelanggaran, yang dikenal sebagai State Capture Corruption.
Korupsi di sektor SDA tidak hanya merugikan negara secara finansial tetapi juga menyebabkan dampak sosial dan lingkungan yang luas.
“Hilangnya mata pencaharian, konflik agraria, serta degradasi ekosistem merupakan beberapa konsekuensi yang harus ditanggung oleh masyarakat dan pemerintah,” kata Zenzi.
2. PT Torganda di Sumut ikut dilaporkan dugaan pengrusakan hutan

Di Sumatera Utara, WALHI melaporkan kasus perkebunan sawit PT Torganda yang menguasai lahan seluas 47.000 hektare di kawasan hutan Register 40, Kabupaten Padang Lawas Utara. Direktur WALHI Sumatera Utara, Rianda Purba, mengungkapkan bahwa perkebunan ini tidak hanya merusak hutan, tetapi juga diduga menggusur masyarakat setempat.
“Negara telah membiarkan pelanggaran hukum ini terjadi. Berbagai modus dan praktik penguasaan hutan secara sepihak oleh perusahaan tampak nyata dan gamblang merugikan negara, masyarakat, serta ekosistem. WALHI mendesak Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas pelanggaran dan indikasi korupsi di sektor SDA, termasuk perkebunan sawit PT Torganda,” tegasnya.
Kasus ini telah berlangsung selama lebih dari 20 tahun. Gabungan Kelompok Perjuangan Tani Sejahtera (Gakoptas), yang terdiri dari sekitar 3.500 kepala keluarga, berulang kali mengalami pengusiran dari lahan yang mereka kelola. Hingga kini, berbagai upaya hukum dan advokasi belum membuahkan hasil yang signifikan.
3. Kinerja Satgas Penertiban Kawasan Hutan dipertanyakan

Selain melaporkan korporasi yang terlibat dalam dugaan korupsi SDA, WALHI juga memberikan catatan kritis terhadap Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebagai ketua pelaksana.
Menurut WALHI, satgas ini harus menindak korporasi besar yang selama ini menikmati keuntungan dari aktivitas ilegal dan koruptif di kawasan hutan. Penertiban tidak boleh hanya menyasar masyarakat kecil yang menjadi korban klaim sepihak negara atas kawasan hutan atau dampak buruk dari tata kelola perizinan yang bermasalah.
WALHI berharap Kejaksaan Agung segera menindaklanjuti laporan ini dan siap bekerja sama untuk menegakkan hukum, baik di tingkat nasional maupun daerah, demi mencegah eksploitasi SDA yang merugikan negara dan rakyat.