4 PMI Ilegal Gagal Diselundupkan, 2 Agen Ditangkap

- Empat perempuan calon PMI, dua agen jadi pengatur keberangkatan
- Korban dijanjikan gaji besar dan diberangkatkan lewat jalur ilegal laut
- Polisi jerat pelaku dengan UU Perlindungan Pekerja Migran
- Dua tersangka dit
Medan, IDN Times – Upaya penyelundupan empat Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia digagalkan aparat kepolisian di Gerbang Tol Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara.
Para korban dijanjikan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga dengan gaji Rp5 juta per bulan, tanpa mengetahui bahwa keberangkatan mereka dilakukan secara ilegal.
Kasus ini terungkap pada Minggu (28/9/2025) setelah polisi menerima informasi dari masyarakat soal adanya sekelompok orang yang hendak berangkat ke Malaysia. Mereka melintasi tol menggunakan mobil Toyota Fortuner bernomor polisi BK 1440 LD.
Ketika kendaraan melintas di lokasi, petugas langsung menghentikan dan memeriksa isinya. Hasilnya, ditemukan enam perempuan dan satu laki-laki sopir di dalam mobil tersebut.
1. Empat perempuan calon PMI, dua agen jadi pengatur keberangkatan

Wakapolres Sergai, Kompol Rudy, menjelaskan dari hasil pemeriksaan awal, empat di antara enam perempuan yang diamankan merupakan calon pekerja migran ilegal.
Sementara dua lainnya berperan sebagai agen perekrut dan pengatur keberangkatan.
“Setelah dilakukan interogasi, diketahui 4 orang perempuan di antara mereka merupakan calon pekerja migran ilegal, yang akan diberangkatkan ke Malaysia. Sementara itu, dua orang perempuan lainnya, berperan sebagai agen perekrut dan pengatur keberangkatan,” ujar Rudy saat paparan di Mapolres Sergai, Kamis (23/10/2025).
Dua tersangka yang diamankan berinisial RH (47) dan NN (25), keduanya warga Kecamatan Perbaungan, Sergai. Polisi menyebut mereka memiliki peran penting dalam jaringan pengiriman PMI ilegal tersebut.
2. Korban dijanjikan gaji besar dan diberangkatkan lewat jalur ilegal laut

Empat perempuan calon pekerja yang menjadi korban yakni YS (28), HA (28), dan IO (44) warga Kabupaten Deli Serdang, serta AM (27) warga Sergai. Mereka mengaku tidak tahu bahwa keberangkatan mereka ke Malaysia dilakukan secara ilegal.
Dalam modusnya, para korban diiming-imingi pekerjaan di Malaysia dengan gaji 1.500 ringgit Malaysia atau sekitar Rp5 juta per bulan, tanpa diberi tahu soal prosedur resmi keberangkatan pekerja migran.
“Dalam modus operandinya, para korban diiming-imingi gaji sebesar 1.500 ringgit Malaysia atau sekitar Rp 5 juta per bulan, tanpa mengetahui bahwa keberangkatan mereka dilakukan secara ilegal dan tidak sesuai prosedur ketenagakerjaan yang sah,” jelas Rudy.
RH dan NN diketahui mengatur proses keberangkatan mulai dari memesan tiket penyeberangan dari Tanjungbalai ke Malaysia, mengumpulkan calon pekerja di wilayah Perbaungan, hingga menyerahkan mereka ke pihak penerima di Malaysia.
3. Polisi jerat pelaku dengan UU Perlindungan Pekerja Migran

Kini kedua pelaku telah ditahan di Mapolres Sergai untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami jaringan lain yang mungkin terlibat dalam kasus perdagangan orang ini.
“Peran mereka ada yang bertugas memesan tiket penyeberangan dari Tanjungbalai ke Malaysia serta mengumpulkan calon pekerja di wilayah Perbaungan. Sedangkan seorang lainnya bertugas mengantar para pekerja hingga diserahkan kepada pihak penerima di Malaysia,” ungkap Rudy.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 dan/atau Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, subsider Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.
“Ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar,” tutup Rudy.


















