KAI dan Kejati Sumut Jalin Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum Perdata

- Penandatanganan PKS antara KAI dan Kejati Sumut untuk penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara.
- KAI Sumut hadapi permasalahan aset tanah, termasuk penyerobotan dan pemanfaatan tanpa izin oleh masyarakat.
- Aset KAI adalah milik negara, kerja sama ini diharapkan menjadi jalan keluar masalah hukum KAI saat ini dan di masa depan.
Medan, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara tentang Kerja Sama dan Koordinasi Dalam Rangka Penanganan Permasalahan di Bidang Hukum Perdata Dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan PKS dilakukan oleh Vice President KAI Divre I Sumut, Sofan Hidayah dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kota Medan pada Kamis (23/10/2025).
1. Guna penyelesaian permasalahan aset milik KAI

VP KAI Divre I Sumut, Sofan Hidayah menyampaikan bahwa penandatanganan PKS ini dilakukan untuk melanjutkan kerja sama yang telah terjalin dengan baik sebelumnya terkait penanganan serta penyelesaian masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang dihadapi oleh KAI.
”Salah satu yang melatarbelakangi terwujudnya perpanjangan kerja sama tersebut yaitu masih diperlukan kolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, di antaranya guna penyelesaian permasalahan aset milik KAI," katanya.
2. Masih terdapat sejumlah permasalahan aset yang dihadapi

Sofan menambahkan, masih terdapat sejumlah permasalahan aset yang dihadapi KAI Sumut, seperti penyerobotan serta pemanfaatan aset tanpa izin oleh oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab.
KAI Divre I Sumatera Utara memiliki aset tanah dengan luas aset yang tercatat sebesar 26.795.228 m2. Dari jumlah luas tersebut, baru 11.047.794 m2 yang telah memiliki sertipikat (41, 23%).
3. Diharapkan menjadi jalan keluar masalah hukum

Dia melanjutkan, aset KAI adalah milik negara, sehingga harus dijaga bersama. Sofan berharap dengan ditandatanganinya PKS ini menjadi jalan keluar masalah KAI terkait hukum bidang perdata dan tata usaha negara saat ini, serta potensi masalah di masa depan.
“Terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang telah mendukung KAI. Langkah kerja sama ini sebagai upaya penjagaan aset KAI, yang juga menjadi salah satu bagian dari kekayaan Negara kita,” jelas Sofan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar mengatakan, pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada KAI yang telah memberikan kepercayaan kepada Kejati Sumut untuk berkolaborasi dalam permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara.