Giliran Kereta Api Srilelawangsa Binjai-Medan Dilempar OTK

- Pelemparan terhadap kereta api Srilelawangsa Binjai-Medan kembali terjadi di Sumatera Utara.
- Kejadian ini membuat kaca gerbong penumpang retak, meski tidak menimbulkan korban jiwa atau luka-luka.
- PT Railink mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan melempar kereta api dan meningkatkan patroli di sepanjang jalur rel.
Medan, IDN Times – Aksi pelemparan terhadap kereta api kembali terjadi di Sumatera Utara. Setelah di Asahan dan Labuhanbatu Utara, aksi pelemparan itu terjadi di antara rute Medan – Binjai.
Insiden yang berlangsung pada Kamis (9/1/2025) pukul 18.37 WIB ini membuat kaca gerbong penumpang retak.
Peristiwa terjadi di petak jalan antara Stasiun Binjai dan Stasiun Medan, tepatnya di Km 18+0/1. Meski tidak ada korban jiwa, PT Railink menyebut tindakan seperti ini sangat berbahaya dan tidak bisa ditoleransi.
Menurut keterangan resmi PT Railink, kaca pada rangkaian KRDE TS3 (K121311) di nomor kursi 2CD mengalami retak akibat lemparan benda keras. Beruntung, insiden tersebut tidak menimbulkan korban jiwa maupun luka-luka, dan perjalanan kereta dapat dilanjutkan hingga tiba di Stasiun Medan tanpa hambatan. Usai kejadian, unit keamanan dan sarana PT Railink langsung turun ke lapangan untuk memeriksa kondisi rangkaian serta memastikan keamanan perjalanan berikutnya.
Direktur Utama PT Railink Porwanto Handy Nugroho menyatakan keprihatinannya atas insiden tersebut. Ia menegaskan bahwa melempar kereta api bukanlah hal sepele.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan tindakan melempar kereta api dalam bentuk apa pun. Perbuatan ini tidak hanya merusak fasilitas negara, tetapi juga mengancam keselamatan penumpang, awak kereta, serta masyarakat di sekitar jalur rel,” tegas Porwanto dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/1/2025).
Railink juga berkoordinasi dengan Kepolisian dan PT KAI Divre I Sumatera Utara untuk melakukan penyelidikan serta meningkatkan patroli di sepanjang jalur rel. Tujuannya, agar insiden serupa tidak terulang.
Porwanto menegaskan bahwa aksi pelemparan terhadap kereta api merupakan tindak pidana, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Hukuma penjaranya mencapai tiga tahun dengan denda maksimal Rp500 juta.
“PT Railink mengajak seluruh masyarakat untuk turut menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api dengan tidak melakukan tindakan berisiko serta segera melaporkan bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di sekitar jalur rel,” pungkasnya.