Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

3 Fakta Seputar Remaja Bunuh Diri di Labusel, Ternyata Dihamili Abang Kandung

Ilustrasi gantung diri. (IDN Times)
Ilustrasi gantung diri. (IDN Times)

Labuhanbatu Selatan, IDN Times – Polisi mengungkap kasus remaja 14 tahun yang ditemukan dalam keadaan gantung diri di Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Ternyata, remaja itu merupakan korban pelecehan seksual.

Terduga pelakunya, merupakan abang kandung korban N (20). Selain itu, abang sepupu korban, KHM (25) juga diduga menjadi pelakunya. Korban diduga depresi dan melakukan bunuh diri karena hamil.

1. Korban menjadi korban pelecehan seksual sejak 2021

Ilustrasi pelecehan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi pelecehan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Labusel, AKP Endang R Ginting, menjelaskan gadis 14 tahun itu, jadi korban pencabulan dilakukan abang kandung dan abang sepupunya sejak tahun 2021 hingga 2025.

"Abang kandung melakukan cabul dari 2021 sampai dengan 2025, sebanyak 19 kali," kata Endang kepada awak media, Kamis (28/8/2025).

2. Aksi pelecehan seksual pernah ketahuan orangtua

ilustrasi Pelecehan Seksual (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi Pelecehan Seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Hasil penyelidikan polisi menunjukkan, pelecehan seksual itu pernah ketahuan oleh orangtua korban. Saat itu, abang kandung korban pernah berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Sedangkan, abang sepupunya mencabuli korban sebanyak dua kali pada bulan Juni 2025, di sebuah hotel di Kabupaten Labusel."Abang sepupu 2 kali bersetubuh," kata Endang.

3. Kehamilan korban diketahui setelah ekshumasi

Ilustrasi pelecehan seksual. (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi pelecehan seksual. (IDN Times/Arief Rahmat)

Kapolres Labusel, AKBP Aditya SP Sembiring Muham, menjelaskan motif dibalik kasus bunuh diri. Berawal kecurigaan polisi melihat kondisi perut korban yang besar dan tidak seperti pada umumnya.

Lalu, petugas kepolisian melakukan ekshumasi atau penggalian jenazah melakukan otopsi dan visum dilakukan tim dokter forensik Polda Sumut dan Polres Labusel. Hasil autopsi dan visum menunjukkan korban meninggal dunia dalam keadaan hamil.

Dari pengakuan kedua pelaku, mengakui perbuatannya melakukan pencabulan terhadap korban tersebut. Lanjut, Aditya mengungkap diduga kuat korban nekat bunuh diri, karena depresi apa dialami tersebut.

"Korban depresi karena hamil, sehingga nekat bunuh diri," ungkap Kapolres Labusel itu.

Atas perbuatannya, abang kandung dan abang sepupu korban ini, dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 dan Pasal 82 ayat 3 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah melalui UU Nomor 17 Tahun 2016, dan juga UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Penghapusan Kekerasan Seksual terhadap Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us