Demo DPRD Sumut, Komnas HAM Minta Polisi Tidak Lakukan Kekerasan

- Komnas HAM minta Polda Sumut memberikan akses terhadap pendamping hukum
- Komnas HAM juga meminta polisi mengedepankan prinsip HAM dalam penanganan massa
- Massa yang ditangkap polisi dikabarkan sudah bebas
Medan, IDN Times – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti dugaan kekerasan polisi dalam penanganan massa unjuk rasa di DPRD Sumatera Utara, Selasa (27/8/2025). Ada 44 orang yang ditangkap polisi dalam unjuk rasa itu.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah langsung berkunjung ke Polda Sumut dan menemui Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Ricko Taruna Mauruh, Rabu (27/8/2025). Anis memberikan catatan penting kepada Polda Sumut. Anis juga dipertemukan dengan massa yang ditangkap dan diduga menjadi korban kekerasan.
1. Komnas HAM minta Polda Sumut memberikan akses terhadap pendamping hukum

Dalam pertemuan itu, Anis menyinggung soal dugaan penghalangan terhadap tim advokasi yang mendapat penghalangan dari aparat saat hendak memberikan pendampingan terhadap para korban. Komnas HAM mendorong Polda Sumut memberikan akses kepada para pendamping hukum.
“Ya tadi juga kami sampaikan untuk memberikan akses bagi teman-teman yang melakukan pendampingan,” kata Anis kepada IDN Times, Rabu petang.
2. Komnas HAM juga meminta polisi mengedepankan prinsip HAM dalam penanganan massa

Dalam unjuk rasa Selasa, aparat kepolisian diduga melakukan tindak kekerasan terhadap massa. Sejumlah massa menjadi korban kekerasan. Bahkan, informasi dari beberapa pegiat menyebut, ada korban yang harus dilarikan ke rumah sakit karena tindak kekerasan itu.
Anis juga menyoroti soal penggunaan kekuatan berlebih dalam penanganan massa di DPRD Sumut. Catatan IDN Times, pasukan Brimob bahkan menenteng senapan laras panjang jenis AK.
Dalam pertemuan dengan Polda Sumut, Anis meminta polisi mengedepankan prinsip HAM dalam penanganan massa. Apalagi, ihwal ini, sudah termaktub dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar hak asasi manusia dalam penyelenggaraan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Terlebih Perkap Nomor 7 tahun 2012 tentang tata cara penyelenggaraan pelayanan, pengamanan, dan penanganan perkara penyampaian pendapat di muka umum.
“Kami mengimbau Perkap itu dijalankan dengan baik. Sehingga dalam pengamanan aksi-aksi itu tidak menggunakan kekuatan berlebih, tidak menggunakan pendekatan kekerasan, tetapi mengedepankan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Di mana peserta aksi ini kan mereka dalam rangka menggunakan haknya untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Negara harus menghormati, melindungi, dan menjamin hak itu dipenuhi. Tidak hanya untuk aksi hari ini tetapi untuk aksi-aksi yang ke depan,” katanya.
3. Massa yang ditangkap polisi dikabarkan sudah bebas

Informasi yang dihimpun dari 44 orang massa yang ditangkap, 42 di antaranya sudah bebas. Meski pun, mereka sebelumnya tidak mendapat pendampingan hukum. Para massa yang dibebaskan diharuskan menandatangani surat keterangan dari kepolisian.
Sementara itu, dua orang masih ditahan di Mapolda Sumut. Mereka diduga ditahan karena positif narkoba.
Terkait pembebasan massa ini, belum mendapat klarifikasi dari Polda Sumut. Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan yang dikonfirmasi IDN Times, belum memberikan jawaban.