Keji! Guru Zumba Disiksa Pacar, Ditusuk dan Disuruh Minum Air Kencing

Medan, IDN Times - Di balik dingin pintu besi rumah toko Jalan Pukat II, Medan Tembung, ternyata terdapat aktivitas sadis seorang pengusaha. Pacarnya yang merupakan guru zumba meninggal dunia dengan banyak luka tusuk.
Saat diselidiki oleh polisi, ternyata tindak penyiksaan yang serupa sudah sangat sering dilakukan pelaku. Hal ini terbukti dari banyak rekaman video beserta foto penyiksaan yang sengaja disimpannya. Pacarnya, Lina, sering ditelanjangi, dipukul pakai botol, bahkan disuruh minum air kencing.
Lina berkali-kali menyatakan ingin pisah karena merasa lelah terus-menerus disiksa. Namun pelaku yang sakit hati justru semakin murka hingga membuat perempuan yang bekerja sebagai guru zumba itu meninggal dunia.
1. Pelaku dan korban punya hubungan asmara, di tubuh korban ditemukan banyak luka tusuk

Seorang pengusaha bernama David Chandra (41) menunduk malu. Dengan memakai pakaian tahanan berwarna oranye ia dibawa polisi ke dalam sel.
David Chandra merupakan tersangka pembunuhan. Ia ditangkap Polrestabes Medan 24 Agustus 2025 lalu setelah terbukti melakukan penyiksaan terhadap pacarnya sendiri sampai meninggal dunia.
"Polrestabes Medan melakukan penindakan terhadap perilaku penyiksaan. Bermula dari laporan masyarakat, bahwa ditemukan seorang perempuan yang menjadi korban tindak penganiaayan hingga menyebabkannya meninggal dunia. Mendengar informasi itu, tim ke Rumah Sakit terlebih dahulu. Benar, ditemukan ada seorang perempuan meninggal dunia penuh luka. Baik luka lebam, luka tusukan kecil di daerah kaki kanan dan kirinya," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, Rabu (27/8/2025).
Luka tusuk yang dialami korban diduga dilakukan tersangka David menggunakan gunting. Setelah melihat kondisi korban, polisi segera membekuk pelaku di kediamannya yang sekaligus menjadi tempat pembunuhan.
"Karena adanya dugaan penganiayaan, maka kami tindak lanjuti. Kami cek TKP. Benar, TKP di lantai 3 rumah pelaku. Di kamarnya ada sisa bercak darah. Baik di gorden, tembok, maupun di lantai. Makanya kita bawa pel untuk membersihkan lantai. Kita temukan gunting juga. Kita cocokkan dengan luka korban, ternyata cocok. Gunting itu juga terdapat bercak darah sedikit. Kemudian hasil visum, kita koordinasi dengan dokter, jelas, persamaannya sesuai," lanjut Bayu.
2. Pengusaha nekat bunuh pacarnya karena merasa sakit hati

Di rumah toko berlantai 4, pelaku ditemukan bersama dengan seorang pembantu dan penjaga rumahnya. Polisi mengamankan mereka untuk dimintai keterangan atas meninggalnya guru zumba bernama Lina.
"Hasil interogasi penjaga rumah dan pembantu, bahwa korban tinggal dari 24 Desember 2024 (di rumah pelaku) sampai terakhir kemarin dibawa ke RS 24 Agustus 2025. Tindakan kita langsung evakuasi dan melakukan penyelidikan. Sehingga saat ini kami sudah mengamankan alat bukti, melakukan visum, bahwa benar korban meninggal tidak wajar. Bahkan CCTV ini sempat dicopot pelaku," beber Bayu.
Selain luka tusuk, hasil visum menunjukkan adanya resapan darah di otak dan organ tubuh vital korban. Saat diinterogasi, tersangka David Chandra mengaku sakit hati kepada pacarnya.
Pelaku merupakan seorang duda yang sudah cerai dengan istrinya tahun 2021. Korban juga seorang janda dan sudah memiliki anak.
"Modusnya pacaran. Karena sakit hati, dia merasa akan melakukan balas dendam. Korban ditaruh di rumahnya dan melakukan tindakan kekerasan. Pada tahun 2023, si pelaku pernah jadi tersangka di Polrestabes Medan kasus penganiayaan dan kekerasan. Pelaku pernah minta tolong pada korban mengurus perkara tersebut. Ternyata tak dilakukan pengurusan, sehingga pelaku menjalani hukuman," tutur Kasat Reskrim Polrestabes Medan.
3. Terdapat rekaman video dan foto penyiksaan di ponsel tersangka, alat kelamin korban dimasuki botol dan dipaksa minum air kencing

Diakui oleh Bayu bahwa tersangka merupakan sosok yang tempramen. David Chandra juga merupakan residivis tindak penganiayaan yang sama.
Ada hal yang mengejutkan saat polisi menyelidiki ponsel tersangka. Ternyata pelaku sering menyiksa korban selama ini.
"Dari ponsel tersangka kita temukan semuanya. Rekaman video dan foto yang menunjukkan bukti kekerasan pelaku terhadap korban. Itu dilakukan dari bulan Desember. Paling banyak di pertengahan tahun 2025 sampai dengan saat ini. Sangat sadis dan tak manusiawi," jelas Bayu.
Ia merincikan bahwa bentuk penyiksaan itu macam-macam dilakukan. Di hari di mana korban dinyatakan meninggal dunia, korban dipaksa minum air kencing dan alat kelaminnya dimasukan pakai botol.
"Ini tindakan kekerasan, botol dimasukkan di alat kelamin perempuan, kencing di dalam baskom disuruh minum. Botol lain juga ada digunakan untuk menganiaya sehingga korban lebam di tangan, kaki, dan kepala. Kita kenakan di pasal 338 dan pasal 351, hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.