Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

3 Dari 7 Polisi Pelaku Penyiksaan Tahanan Polrestabes Medan Dipecat

Ilustrasi PTDH Polisi (Dok. Polres Bekasi)

Medan, IDN Times – Kasus dugaan penyiksaan anggota polisi terhadap warga sipil Budianto Sitepu, seoran tahanan Polrestabes Medan mulai menemukan titik terang. Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) menjatuhkan hukuman terhadap tujuh personel Polrestabes Medan yang diduga terlibat dalam penyiksaan yang menyebabkan korban meninggal dunia itu.

Sidang ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP-A/501/XII/2024/Bidpropam. Para personel yang terlibat dihukum variatif. Bahkan ada tiga anggota Polri yang dipecat.

1. Empat anggota Polri dihukum demosi hingga 6 tahun

Ilustrasi polisi. (unsplash.com/Madrosah Sunnah)

Hasil sidang KEPP menunjukkan, tiga anggota polisi yang dipecat yakni Ipda ID, Brigpol FY, dan Briptu DA. Mereka dijatuhi sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Selain itu, mereka juga harus menjalani penempatan khusus selama 20 hari. Meski demikian, ketiganya mengajukan banding atas putusan tersebut.

Sementara itu, empat anggota lainnya, yakni Aiptu RS, Aipda BA, Bripka TS, dan Brigpol BP dinyatakan bersalah secara etik dan dijatuhi sanksi demosi dengan masa bervariasi antara dua hingga enam tahun. Mereka juga diwajibkan menjalani pembinaan rohani serta meminta maaf kepada pimpinan Polri dan keluarga korban.

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon mengatakan, ini merupakan bukti bahwa Polda Sumut tidak tebang pilih dalam menindak anggotanya yang melakukan kesalahan.

“Pimpinan Polri berkomitmen untuk menjaga integritas dan memastikan bahwa setiap anggota yang melanggar etik san disiplin akan menerima konsekuensi sesuai ketentuan,” kata Rohani dalam keterangan pers, Senin (3/2/2025).

2. Anggota Polri diimbau bekerja secara profesional

Ilustrasi garis polisi. (IDN Times/Arief Rahmat

Dengan adanya sanksi tegas ini, Polda Sumut berharap dapat menjadi contoh bagi anggota lainnya agar tetap profesional dan berintegritas dalam menjalankan tugas. Masyarakat pun diharapkan tidak ragu untuk melaporkan jika menemukan tindakan yang tidak sesuai dengan kode etik kepolisian.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa Polri tidak akan memberikan ruang bagi anggota yang menyalahgunakan wewenang. Polda Sumut memastikan bahwa reformasi kepolisian terus berjalan dan setiap oknum yang melanggar akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kami ingin memastikan bahwa Polri tetap menjadi institusi yang dipercaya masyarakat. Oleh karena itu, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran akan terus diperketat,” pungkasnya.

3. Budianto meninggal, diduga karena disiksa

Ilustrasi ancaman. (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasus dugaan penyiksaan ini diduga bermula saat Ipda ID sedang mengunjungi rumah keluarganya, di Desa Semayang, Kabupaten Deli Serdang, Selasa malam, 24 Desember 2024.

ID kemudian menegur korban yang sedang minum tuak dan menyalakan musik yang bervolume tinggi. ID dan korban kemudian terlibat cekcok mulut. Budianto yang tidak terima kemudian memanggil rekan-rekannya.

Tidak lama berselang, pada Rabu dini hari, 25 Desember 2024. ID menangkap korban bersama teman-temannya, yakni D dan G, kemudian di bawa ke Polrestabes untuk dimintai keterangan.

Korban kemudian diketahui dirujuk ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapat penanganan medis. Kapolrestabes Medan Gidion Arif Setyawan mengungkapkan hasil melihat rekaman CCTV di ruang titipan sementara dan bukan di sel tahanan.

Terlihat Budianto sudah mengalami luka-luka dan meninggal di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan."Dan yang ingin saya tegaskan adalah beliau (BS) tidak meninggal di dalam ruang tahanan, di dalam sel, atau di kantor polisi. Beliau meninggal di rumah sakit pada hari Kamis pukul 10.34 WIB," ucap Gidion.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Prayugo Utomo
EditorPrayugo Utomo
Follow Us