2 WNI Kedapatan Selundupkan Sabu di Batam, 2 Kg Berhasil Disita

Batam, IDN Times - Petugas Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh dua warga negara Indonesia (WNI) di Pelabuhan Batam Centre dan Bandara Hang Nadim Batam.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah mengatakan, penggagalan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ini berlansung pada Januari 2025 lalu.
"Kami berhasil menangkap dua tersangka, satu tersangka akan masuk dari Malaysia dan tersangka lainnya akan keluar dari Batam. Totalnya mencapai 2.035 gram narkotika jenis sabu," kata Zaky, Rabu (5/2/2025).
1. Kronologi pengungkapan pertama, bawa sabu dari Malaysia

Zaky menjelaskan, penyelundupan pertama terjadi pada, Senin (20/1/2025) di terminal kedatangan Pelabuhan Batam Centre.
Diungkapkannya, pelaku berinisial NU (27), yang merupakan penumpang kapal Sindo Ferry dari Stulang Laut, Johor, Malaysia, berusaha menyelundupkan sabu seberat 1.530 gram.
"Tim kami menemukan enam bungkus plastik berisi sabu yang diselipkan di dalam lipatan celana jeans milik pelaku," ungkapnya.
NU mengaku menerima upah awal sebesar 400 ringgit Malaysia dan dijanjikan tambahan Rp5 juta jika berhasil membawa narkotika itu ke Batam.
2. Pengungkapan kasus kedua, ditangkap di Bandara Hang Nadim Batam

Masih kata Zaky, Kasus kedua terjadi pada, Minggu (26/1/2025). Petugas Bea Cukai Batam kembali menggagalkan upaya penyelundupan sabu dengan modus yang serupa.
"Kali ini, pelaku berinisial NP (42), seorang ibu rumah tangga asal Karimun, berencana membawa sabu dengan rute penerbangan Batam-Surabaya-Balikpapan menggunakan maskapai Citilink," ungkap Zaky.
Lanjut Zaky, petugas menemukan dua bungkus sabu seberat 505 gram yang disembunyikan di dalam barang bawaannya. Berdasarkan hasil penyelidikan, NP diketahui telah enam kali melakukan pengiriman narkotika sepanjang 2024.
"NP mendapatkan paket sabu dari seseorang di Tanjung Balai Karimun dan menerima upah sebesar Rp30 juta untuk setiap pengiriman," tegasnya.
3. Terancam hukuman seumur hidup hingga mati

Atas upaya penyelundupan ini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Kedua tersangka terancam hukuman pidana paling berat hukuman mati, atau pidana kurungan penjara paling berat seumur hidup," tegas Zaky.
Sementara itu, Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau, Kompol Komarudin menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang terjalin antara Bea Cukai Batam dan kepolisian dalam mengungkap kasus ini.
"Kami sangat mengapresiasi sinergi ini dan berharap ke depan kita terus bekerja sama dalam pengawasan serta pengungkapan kasus di pelabuhan, bandara, dan lokasi lainnya," kata Komarudin.
Ia juga menegaskan, jika ditemukan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini, pihaknya akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dalam kasus ini," tutupnya.


















