Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

KPU akan Tetapkan Bobby-Surya Jadi Pemimpin Sumut Besok

Debat perdana Pilgub Sumut tahun 2024 (IDN Times/Prayugo Utomo)

Medan, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengumumkan putusan yang menolak gugatan sengketa Pilkada Sumut 2024 yang diajukan pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala. Dengan hasil ini, KPU Sumut akan menetapkan Bobby Nasution dan Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2025-2030.

1. KPU masih menunggu salinan putusan MK

Ilustrasi pilkada serentak. (Dok.IDN Times)

Penetapan itu akan dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang akan digelar pada, Rabu (5/2/2025).

“Rencana besok penetapan dalam rapat pleno terbuka pasangan calon terpilih,” ujar Ketua KPU Sumut Agus Arifin kepada awak media, Selasa (4/5/2025).

Agus juga menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan dismissal dari MK. Namun, putusan tersebut tidak akan memengaruhi proses penetapan calon terpilih.

2. Pelantikan masih menunggu kebijakan pemerintah pusat

Ilustrasi logistik PIlkada 2024 (Dok.IDN Times/KPU Tabanan)

Setelah penetapan ini, tahapan selanjutnya adalah pelantikan yang menjadi wewenang pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Untuk pelantikan menunggu keputusan dari pemerintah pusat. Kami hanya menangani proses di MK ini saja,” kata Agus.

3. MK menolak gugatan Edy - Hasan

Ilustrasi Pilkada. (Dok. Diskominfo Kota Surabaya)

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI resmi menolak gugatan sengketa Pilkada Sumut 2024 yang diajukan oleh tim hukum pasangan calon nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala. Dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 4 Februari 2025, Ketua MK Suhartoyo menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima karena dalil-dalil yang diajukan tidak beralasan menurut hukum.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo dalam persidangan.

Salah satu dalil yang diajukan Edy-Hasan adalah dugaan keterlibatan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam memenangkan pasangan calon nomor urut 1, Bobby Nasution dan Surya. Namun, MK menilai tidak ada bukti kuat yang mendukung klaim tersebut. Rotasi penjabat gubernur yang dilakukan Mendagri dinyatakan sah sesuai kewenangannya.

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang digelar pada 8-9 Desember 2024 di Kota Medan, pasangan Bobby Nasution-Surya unggul dengan 3.645.611 suara. Sementara itu, pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala meraih 2.009.311 suara. Dengan selisih lebih dari 1,6 juta suara, Bobby-Surya keluar sebagai pemenang Pilkada Sumut 2024.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Prayugo Utomo
EditorPrayugo Utomo
Follow Us