Pilkada Sumut 2024, Gugatan Edy-Hasan Kandas di MK

Medan, IDN Times - Gugatan hasil Pilkada Sumut 2024 yang diajukan pasangan Calon Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi - Hasan Basri Sagala resmi kandas di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang yang digelar Selasa (4/2/2025), MK memutuskan menolak permohonan Edy-Hasan karena dianggap tidak memenuhi syarat hukum dan tidak didukung bukti yang cukup.
Putusan MK ini juga menguatkan hasil Pilgub Sumut yang menyatakan pasangan Muhammad Bobby Afif Nasution - Surya menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan dismissal Perkara Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025.
1. MK menolak gugatan soal rendahnya partisipasi pemilih

Pasangan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala menggugat hasil Pilkada Sumut 2024 dengan alasan rendahnya partisipasi pemilih akibat bencana banjir di beberapa daerah, seperti Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, dan lainnya.
Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumut telah melaksanakan langkah-langkah yang tepat dengan mengadakan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) dan Pemungutan Suara Susulan (PSS).
"Rendahnya partisipasi pemilih dalam suatu kontestasi dapat terjadi disebabkan banyak faktor. Dengan demikian, menurut Mahkamah, dalil pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.
2. Isu keterlibatan Mendagri juga tidak terbukti

Pasangan Edy-Hasan juga mengangkat isu keterlibatan Menteri Dalam Negeri yang disebut mendukung pasangan Bobby Nasution dan Surya melalui pergantian Penjabat Gubernur Sumut dari Hasanuddin menjadi Agus Fatoni. Namun, MK menolak dalil ini karena tidak didukung bukti yang cukup.
Menurut MK, rotasi tersebut sesuai kewenangan Menteri Dalam Negeri dan tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatan Agus Fatoni dalam mendukung pasangan Bobby-Surya. Dalil mengenai perlakuan khusus kepada Bobby juga dinyatakan tidak beralasan secara hukum.
3. Hakim MK kabulkan seluruh eksepsi termohon

Setelah memeriksa seluruh dalil, jawaban KPU, serta keterangan pihak terkait, MK menyimpulkan bahwa gugatan Edy-Hasan tidak memenuhi syarat. Hal ini membuat pasangan Edy-Hasan tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pembatalan hasil penghitungan suara.
"Mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon,” pungkas hakim MK Suhartoyo.