Tahun 2028 LPS Akan Aktivasi Program Penjaminan Polis Asuransi

- LPS akan mengaktifkan Program Penjaminan Polis (PPP) pada Januari 2028 untuk melindungi pemegang polis asuransi jiwa dan umum serta memperkuat kepercayaan terhadap industri asuransi.
- Desain PPP diusulkan memiliki mandat risk minimizer sesuai UU P2SK, dengan fokus pada perlindungan maksimal bagi nasabah dan peningkatan stabilitas industri asuransi nasional.
- Sejak 2011 hingga 2025, ada 25 perusahaan asuransi dicabut izinnya dan 17 di antaranya gagal, mendorong LPS menyiapkan PPP agar hak pemegang polis tetap aman.
Medan, IDN Times - Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Bidang Program Penjaminan Polis, Ferdinan D. Purba mengatakan pada Januari 2028 LPS akan mulai mengativasi Program Penjaminan Polis (PPP). Berlaku untuk Pemegang Polis Asuransi Jiwa dan Umum.
Hal ini merupakan mandat strategis yang diberikan kepada LPS yang bertujuan untuk memberikan perlindungan atau proteksi bagi pemegang polis asuransi.
Menurut Ferdinan, adanya penjaminan terhadap polis asuransi, tidak hanya memberikan kepastian bagi pemegang polis, tetapi juga meningkatkan kepercayaan pada industri asuransi, sekaligus mendukung pertumbuhan penetrasi asuransi di masyarakat.
“Industri asuransi memiliki potensi yang besar untuk terus tumbuh di Indonesia. Per 2020, rasio aset asuransi di Indonesia terhadap produk domestik bruto masih berada di angka 4,6 persen sehingga penjaminan polis asuransi diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri ini”, jelas Ferdinan dalam kegiatan Media Gathering LPS di Kota Medan, Sumatera Utara pada Minggu (3/5/2026) malam.
Kegiatan dibuka oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS, Farid Azhar Nasution dan dihadiri oleh sekitar 30 media daerah di wilayah Sumatera Utara. Kegiatan ini merupakan ajang silaturahmi dan sinergi sekaligus dukungan LPS dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat melalui kanal media di daerah.
1. PPP menopang kepercayaan nasabah asuransi

Lebih lanjut, Ferdinan mencontohkan Amerika Utara dan Eropa sebagai kawasan dengan jumlah kegagalan terbesar di dunia, namun tetap mampu mendominasi pasar asuransi global dengan dukungan keberadaan lembaga penjamin polis.
“Jangan terkecoh dengan kasus kegagalan perusahaan asuransi, karena yang utama adalah bagaimana proteksi terhadap kepentingan pemegang polisnya”, tutur Ferdinan.
Melihat pentingnya PPP dalam menopang kepercayaan nasabah asuransi, saat ini LPS sedang mempersiapkan program tersebut dengan sebaik-baiknya. Namun, menentukan skema PPP merupakan suatu tantangan tersendiri sebab setiap negara memiliki keunikan profil industri dan faktor penentu yang berbeda.
“Berdasarkan survei International Forum of Insurance Guarantee Scheme (IFIGS) tahun 2023, mandat penjaminan polis asuransi di setiap negara berbeda-beda, antara lain: paybox, paybox plus, loss minimizer, dan risk minimizer.” ungkap Ferdinan.
2. Momentum untuk mendorong pertumbuhan industri asuransi di Indonesia

Sesuai dengan rencana amandemen Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), desain PPP yang nantinya diselenggarakan oleh LPS diusulkan untuk mendapatkan mandat yang paling komprehensif, yaitu risk minimizer.
Usulan mandat risk minimizer dalam UU P2SK tersebut diharapkan dapat berjalan dengan efektif dan benar-benar memberikan proteksi yang maksimal bagi pemegang polis.
Di samping mengatur pelaksanaan mandat kewenangan LPS dalam penyelenggaraan PPP, terdapat hal-hal lain yang juga dipersiapkan LPS. Misalnya, terkait kepesertaan, cakupan polis yang dijamin, nominal limit penjaminan, dan skema kontribusi dari perusahaan asuransi.
“Namun satu hal yang pasti, penyelenggaraan PPP adalah momentum untuk mendorong pertumbuhan industri asuransi di Indonesia. Untuk itu, kami akan siapkan aktivasi program tersebut sebaik-baiknya untuk meningkatkan kepercayaan, melindungi pemegang polis, dan memastikan stabilitas industri ke depan”, tutup Ferdinan.
3. Sebanyak 17 perusahaan asuransi di Indonesia alami kegagalan

Ferdinan mengungkapkan bahwa sejak 2011 hingga 2025 terdapat 25 perusahaan asuransi di Indonesia yang dicabut izin usahanya. Dari jumlah tersebut, sekitar 17 perusahaan benar-benar mengalami kegagalan, sementara 8 lainnya ditutup karena restrukturisasi atau kebijakan bisnis, bukan semata-mata bangkrut.
Secara jenis, kegagalan terjadi pada 9 asuransi jiwa dan 8 asuransi umum. Meski demikian, jika dibandingkan global, angka kegagalan di Indonesia masih relatif kecil—di dunia tercatat 428 kasus kegagalan perusahaan asuransi sepanjang 2011–2024.
Untuk mengurangi risiko bagi nasabah dan menjaga stabilitas sektor keuangan ini lah LPS sedang menyiapkan Program Penjaminan Polis (PPP) yang ditargetkan mulai berlaku Januari 2028.
Skema ini bertujuan memastikan jika perusahaan asuransi gagal, hak pemegang polis tetap terlindungi dan proses penyelesaiannya lebih tertib, seperti yang sudah diterapkan di sejumlah negara maju. Langkah ini juga dinilai penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi di Indonesia.


















