Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Sering Dicaci Jadi Motif Menantu Tega Habisi Nyawa Mertua, Harta Dicuri

Sering Dicaci Jadi Motif Menantu Tega Habisi Nyawa Mertua, Harta Dicuri
Para pelaku pembunuhan setelah ditangkap pihak kepolisian dari Polresta Pekanbaru dan Polda Riau (IDN Times/ istimewa)
Intinya Sih
  • Polisi mengungkap pembunuhan Dumaris Isni Sitio di Pekanbaru dengan menetapkan empat tersangka, termasuk menantunya Anisa Florensa sebagai otak pelaku.
  • Motif utama pembunuhan berasal dari dendam dan sakit hati Anisa terhadap mertuanya setelah sering dimarahi, yang awalnya hanya berencana merampok berubah menjadi aksi pembunuhan.
  • Anisa dan Selamat ternyata telah menikah siri meski Anisa masih berstatus istri sah anak korban; para tersangka kini terancam hukuman mati sementara kayu balok alat kejahatan belum ditemukan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Pekanbaru, IDN Times - Kasus Pembunuhan terhadap seseorang IRT lansia bernama Dumaris Isni Sitio (60) di rumahnya yang berada di Jalan Kurnia 2, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, sudah terungkap. Dalam kasus ini, pihak kepolisian menetapkan 4 orang pelaku sebagai tersangka.

Mereka adalah Anisa Florensa Tumanggor (21), Selamat (34), Erwandi (40) dan Lisbet Barasa (22). Dimana, tersangka Anisa Florensa menjadi dalang atau otak pelaku pembunuhan tersebut.

"Sedangkan tersangka SL (Selamat), berperan sebagai eksekutor, yang menghabisi nyawa korban menggunakan kayu balok. Untuk tersangka EW (Erwandi) dan LB (Lisbet), perannya sebagai turut serta membantu tersangka AF (Anisa Florensa) dan S memuluskan aksi pembunuhan dan perampokan tersebut," ucap Kapolresta Pekanbaru, Kombes Muharman Arta, Minggu (3/5/2026) malam keterangan persnya di halaman belakang Polresta Pekanbaru.

Dari penangkapan itu, tersangka Selamat dan Erwandi mendapatkan hadiah berupa sejumlah timah panas dibagian kaki mereka dari pihak kepolisian.

Diketahui, tersangka Anisa Florensa merupakan menantu korban, istri dari anak korban bernama Arnold, yang pada tahun 2023 minggat dari rumah tanpa diketahui penyebabnya. Status Anisa Florensa dan Arnold, masih bersuami-istri, belum ada surat keterangan cerai secara resmi.

"Anak korban dengan tersangka AF ini statusnya masih suami istri, belum ada kata cerai secara resmi. Bahkan, sejak berpisah dari tahun 2023, tersangka AF ini masih sering minta kirimkan uang kepada anak korban maupun korban," kata Kombes Pol Muharman.

1. Motif Pembunuhan karena dendam dan sakit hati

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta (IDN Times/ Fanny Rizano)

Sebelum membunuh korban, para tersangka berencana melakukan perampokan di rumah korban. Namun, rencana awal itu berkembang menjadi pembunuhan. Tidak hanya korban, para tersangka ingin menghabisi nyawa seluruh keluarga korban, termasuk suami Anisa Florensa, Arnold.

"Dari rencana awal yang perampokan, berkembang menjadi pembunuhan. Bukan kepada korban saja, tetapi (rencananya) satu keluarga korban," ujar Kombes Pol Muharman.

Lebih lanjut diterangkannya, dari hasil interogasi terhadap tersangka Anisa Florensa, adapun motif pembunuhan dan perampokan tersebut, berdasarkan rasa dendam dan sakit hati yang dialami tersangka Anisa Florensa selama tinggal bersama korban.

"Jadi otak pelaku ini (Anisa Florensa), dendam dan sakit hati sama korban. Selama 1 tahun tinggal bersama, AF ini ngakunya sering dimarahi, dimaki, dicaci sama korban," terang Kapolresta Pekanbaru itu.

2. Tersangka Anisa Florensa dan Selamat telah menikah secara siri

Tersangka Anisa Florensa dan Selamat, pelaku pembunuhan IRT lansia di Pekanbaru
Tersangka Anisa Florensa dan Selamat, pelaku pembunuhan IRT lansia di Pekanbaru (IDN Times/ istimewa)

Fakta lainnya, disamping masih berstatus suami istri dengan anak korban, ternyata tersangka Anisa Florensa telah menikah dengan tersangka Selamat secara siri. Pernikahan itu terjadi sekitar 6 bulan lalu.

"Tersangka AF dan S ini sudah menikah secara siri sekitar 6 bulan lalu," ucap Kombes Pol Muharman.

3. Terancam hukuman mati, barang bukti kayu balok belum ditemukan

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Hasyim Risahondua
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Hasyim Risahondua (IDN Times/ Fanny Rizano)

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 459 dan Pasal 458 ayat 3 KUHP.

"Para tersangka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Hasyim Risahondua. 

Dari kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa perhiasan emas, uang dollar Singapura, barang elektronik dan satu unit mobil Xenia yang digunakan para tersangka dalam menjalankan aksinya. 

Namun, terkait dengan barang bukti berupa kayu balok yang digunakan tersangka Selamat untuk membunuh korban, hingga kini belum ditemukan.

"Kayu balok dibuang oleh pelaku, jadi masih dalam pencarian," pungkas Kombes Pol Hasyim.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
IDN Times Hyperlocal
Arifin Al Alamudi
IDN Times Hyperlocal
EditorIDN Times Hyperlocal
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More