Pelaku Curanmor di Simalungun Ternyata Tetangga Sendiri

- Kasus pencurian motor di Simalungun terungkap setelah korban melapor kehilangan sepeda motor Honda Beat dari garasinya dengan kerugian sekitar Rp14 juta.
- Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku bernama Sutedi lima hari setelah laporan diterima, menunjukkan respons sigap aparat setempat.
- Pelaku ternyata tetangga korban sendiri, sementara motor curian ditemukan di kecamatan berbeda dan kini pelaku dijerat Pasal 477 KUHP.
Simalungun, IDN Times - Kasus pencurian sepeda motor di Kabupaten Simalungun terungkap. Polisi meringkus pelaku yang ternyata merupakan tetangga korban, lima hari setelah laporan diterima.
1. Terungkap dari laporan korban, motor hilang dari garasi

Peristiwa ini bermula saat korban, Juliati (41), warga Nagori Bukit Maraja, Kecamatan Gunung Malela, menyadari sepeda motor miliknya hilang pada pagi hari, 29 April 2026. Saat itu, ia mendapati kunci grendel garasi dalam kondisi rusak.
Kapolsek Gunung Malela, Hengky B. Siahaan, menjelaskan bahwa sepeda motor Honda Beat warna hijau BK 3796 TBV milik korban tidak lagi berada di tempat. Kerugian akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp14 juta.
2. Polisi bergerak cepat, pelaku ditangkap dini hari

Menerima laporan, tim Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap pelaku. Hasilnya, identitas pelaku berhasil dikantongi dalam waktu singkat.
Pelaku bernama Sutedi (26) akhirnya ditangkap pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 00.10 WIB di kawasan Bukit Maraja. Kasi Humas Polres Simalungun, Verry Purba, mengatakan pengungkapan ini menjadi bukti respons cepat kepolisian.
“Ini bukti nyata Polres Simalungun hadir untuk masyarakat. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum kami,” ujarnya, Senin (4/5/2026).
3. Pelaku tetangga korban, motor ditemukan di lokasi berbeda

Fakta mengejutkan terungkap dalam kasus ini, di mana pelaku diketahui merupakan tetangga korban sendiri. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Gunung Malela dalam keterangan resminya.
“Ironisnya, pelaku merupakan warga satu lingkungan dengan korban,” kata AKP Hengky.
Polisi mengamankan barang bukti sepeda motor di wilayah berbeda, yakni di Kecamatan Bandar Huluan. Saat ini, pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian.


















