Kanwil LPS 1 Medan Diharapkan Bisa Perluas Inklusi Keuangan di Sumut

- Gubernur Sumut Bobby Nasution menegaskan kehadiran LPS di Medan penting untuk memperkuat kepercayaan publik dan memperluas akses perbankan bagi sekitar 400 ribu warga yang belum terhubung ke sistem keuangan.
- Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS Farid Azhar Nasution menekankan stabilitas keuangan Sumut sebagai bagian vital ekonomi nasional, dengan kolaborasi antara Pemda, BI, OJK, dan perbankan untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
- LPS menjamin simpanan hingga Rp2,5 miliar per nasabah dengan prinsip 3T serta akan memperluas mandatnya pada 2028 untuk mencakup penjaminan polis asuransi sesuai UU P2SK.
Medan, IDN Times – Kehadiran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Sumatera Utara diharapkan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan sekaligus memperluas inklusi keuangan. Hal ini ditegaskan Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Farid Azhar Nasution saat membahas peran LPS di Kota Medan.
"LPS yang hadir di Sumut ini menjadi satu kepercayaan kepada masyarakat yang meminjam uang ataupun hari ini bisa mengakses ke perbankan. yang kedua tentunya mengurangi dari 400 ribu masyarakat Sumut belum punya akses ke perbankan ataupun belum sama sekali konektivitas ke perbankan baik belum memiliki rekening ataupun sejenisnya seperti itu. Itu yang tadinya kita harapkan agar sama-sama kita kolaborasikan dengan LPS," kata Gubernur Sumut, Bobby Nasution usai menghadiri pengukuhan Kepala Kantor Perwakilan (Kakanwil) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) I Medan, Jimmy Ardianto, Senin (4/5/2026) di kantor Gubernur Sumut.
1. Bobby sebut LPS menjadi kunci kepercayaan dan inklusi keuangan

Bobby juga menyebutkan bahwa, kehadiran LPS di Sumut membawa dampak ganda bagi masyarakat di Sumatra Utara.
“Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS yang hadir di Sumut ini menjadi satu kepercayaan kepada masyarakat yang meminjam uang ataupun hari ini bisa mengakses ke perbankan*,” ujar Bobby.
Lebih jauh, Bobby menyoroti masih tingginya warga yang belum tersentuh layanan bank. “Yang kedua tentunya mengurangi dari 400 ribu masyarakat Sumut belum punya akses ke perbankan ataupun belum sama sekali konektivitas ke perbankan baik belum memiliki rekening ataupun sejenisnya seperti itu. Itu yang tadinya kita harapkan agar sama-sama kita kolaborasikan dengan LPS,” tegasnya.
2. Farid Azhar Nasution menyatakan stabilitas keuangan Sumut merupakan Ekonomi Nasional

Farid Azhar Nasution, Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS, menyampaikan komitmen LPS menjaga stabilitas di daerah termasuk wilayah Sumatra Utara.
“Harapan kita Sumatera kan bagian penting dari ekonomi nasional, tentunya kestabilan keuangan di Sumatera Utara akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari ekonomi nasional. Kami hadir disini kita ada pergantian rotasi dengan harapan teman-teman akan terus bekerjasama dengan Pemda, dengan perbankan, BI, OJK, untuk menjaganya. Karena ujungnya dari semua masalah adalah kepercayaan publik. Jadi, kita ingin memberikan LPS itu rasa aman, nyaman, kepada masyarakat dalam menabung,” kata Farid.
3. Berikut syarat penjaminan LPS dikenal dengan 3T

Kehadiran Kantor Perwakilan LPS I Medan yang diresmikan sejak tahun 2024 relevan dengan besarnya sektor perbankan Sumut yakni: Dana Pihak Ketiga atau DPK dengan data Sumut sebesar Rp319,9 triliun per Feb 2024 dan dari data nasional persentasenya mencapai 3,91% dari DPK Nasional.
Simpanan Bank 2026, data Sumut mencapai Rp340 triliun dengan peringkat 6 nasional, di bawah Banten. Kemudian, Porsi Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Sumut, berdasarkan data Sumut mencapai 4,89% terhadap PDB 2023 dengan pertumbuhan ekonomi 5,01% yoy 2023 dan indikator tingkat bunga penjaminan bank umum berdasarkan data Sumut mencapai 3,75% ; BPR 6,25% yang berlaku periode 2026.
Dengan DPK Rp340 triliun, Sumut jadi pusat ekonomi terbesar di luar Jawa. Namun, PR besar yakni masih 400 ribu warga belum punya rekening bank, sesuai data Pemprov Sumut.
Lanjut, Farid menjelaskan skema penjaminan LPS saat ini dimulai dari nominal maksimum Rp2,5 Miliar per nasabah per bank. "Jadi, kalau diatas Rp2,5 Miliar itu tidak dijamin penuh,” ujarnya.
Diketahui, syarat penjaminan LPS dikenal dengan 3T: Tercatat di pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS: 3,75% untuk bank umum, 6,25% untuk BPR, Tidak causing loss atau tidak merugikan bank.
"Saat itu, mungkin pada saat menabung menyimpan uang di bank tingkat bunganya melebihi tingkat bunga penjaminan LPS yang sekarang itu 3,75 persen, yang untuk BPR 6 persen. Jadi, 2 ini makanya gak bisa semua*,” tambah Farid.
Kemudian, nantinya kedepan tahun 2028, LPS sudah mulai bisa memberikan jaminan polis asuransi.
Perluasan mandat LPS juga disampaikan Farid, yang dimulai tahun 2028 bisa menjalankan program penjaminan asuransi.
Hal ini sesuai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Sesuai undang-undang, Program Penjaminan Polis akan dimulai awal 2028. Jadi, kalau dengan masuknya program penjaminan polis nanti berarti di sektor keuangan itu, LPS sudah punya 2 program. Program Penjaminan Simpanan dan Program Penjaminan Polis,” jelas Farid.
“Tadi sudah disampaikan, tentu ini kita harapkan untuk membangun publik rasa kepercayaan masyarakat tentu akan lebih kuat karena sektor yang dijamin semakin bertambah, tidak hanya nasabah bank tapi juga nasabah asuransi,” tutupnya.
Alasan dipilihnya Kota Medan menjadi Kantor Perwakilan LPS adalah Medan merupakan salah satu kota besar di Indonesia, dengan tingkat pertumbuhan ekonomi dan transaksi bisnis yang tinggi.
Kehadiran LPS di Medan melengkapi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sumut bersama Kemenkeu, BI, dan OJK. Tujuannya guna mengedukasi masyarakat, membayar klaim simpanan jika ada bank gagal, dan jaga agar warga Sumut aman menabung.
Dengan sinergi Pemprov Sumut dan LPS, 400 ribu warga yang belum bankable diharapkan segera terhubung ke sistem keuangan formal, sekaligus memperkuat fondasi ekonomi Sumut sebagai bagian tak terpisahkan dari ekonomi nasional.


















