Batam, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun tetapkan Kepala Dinas (Kadis) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karimun sebagai tersangka kasus korupsi.
Kasi Intel Kejari Karimun, Rezi Darmawan mengatakan, pihaknya menetapkan Kadis DLH Kabupaten Karimun berinisial RA dan mantan Kadis DLH priode 2021 berinisial S (kini menjabat Kadis Pendidikan Kabupaten Karimun) sebagai tersangka kasus korupsi.
"Benar tadi dua Kadis di lingkungan Pemkab Karimun inisial RA dan S kita tetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 75 saksi dan dua ahli," kata Rezi Darmawan, Senin (9/12/2024).
