Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dua Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun ditetapkan Kejari Karimun sebagai tersangka (Dok:Kejari Karimun)

Batam, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun tetapkan Kepala Dinas (Kadis) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karimun sebagai tersangka kasus korupsi.

Kasi Intel Kejari Karimun, Rezi Darmawan mengatakan, pihaknya menetapkan Kadis DLH Kabupaten Karimun berinisial RA dan mantan Kadis DLH priode 2021 berinisial S (kini menjabat Kadis Pendidikan Kabupaten Karimun) sebagai tersangka kasus korupsi.

"Benar tadi dua Kadis di lingkungan Pemkab Karimun inisial RA dan S kita tetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 75 saksi dan dua ahli," kata Rezi Darmawan, Senin (9/12/2024).

1. Modus operandi korupsi tersangka

Kedua tersangka saat berada di Kejaksaan Negeri Karimun (Dok:Kejari Karimun)

Rezi menjelaskan, penyidik Pidana Khusus Kejari Karimun mengungkap modus kedua tersangka dengan menggelembungkan volume dan item belanja di lingkungan DLH Kabupaten Karimun.

"Setelah dana cair ke rekening penyedia, uang ditarik untuk keperluan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, untuk keperluan pribadi," ujarnya.

2. Kerugian negara mencapai Rp769 juta

Editorial Team

Tonton lebih seru di