Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Dukung Ansar Ahmad, ASN Pemkab Karimun Dituntut JPU 1 Bulan Penjara

Proses persidangan pelanggaran Pilkada di PN Karimun (Dok:Kejari Karimun)

Batam, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun menggelar sidang tuntutan terkait dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh seorang aparatur sipil negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Terdakwa, Zulkhairi yang menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Karimun dihadapkan ke meja hijau, atas dugaan memanfaatkan jabatan untuk mendukung salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kepulauan Riau.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Gracious K.P. Perangin Angin, dengan dua hakim anggota, Jokomartin Pampang Siringoringo dan Tri Rahmi Khairunnisa.

Sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), hadir tujuh jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, yakni Jumieko Andra, Verdinan Pradana, Pratomo Hadi Hichmawan, Rezi Darmawan, Yogi Kaharsyah, Benedictus Krisna Mukti, dan Rachmadifa Alindra.

"Menuntut terdakwa Zulkhairi dengan pidana penjara satu bulan dan denda enam juta rupiah subsidair satu bulan kurungan," kata JPU Yogi Kaharsyah, Senin (9/12/2024).

1. Dakwaan terhadap terdakwa Zulkhairi

Proses persidangan pelanggaran Pilkada ASN Pemkab Karimun (Dok:Kejari Karimun)

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Karimun, Rezi Darmawan mengatakan, dalam pembacaan dakwaan, JPU mengatakan bahwa Zulkhairi telah melanggar asas netralitas ASN yang seharusnya dipegang teguh.

"Pada 17 dan 18 Oktober 2024, terdakwa diduga memanfaatkan jabatannya untuk mendukung pasangan calon tertentu, bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan," kata Rezi. 

Dalam dakwaan itu, disebutkan bahwa Zulkhairi mengirim foto dirinya bersama calon Gubernur Kepri Ansar Ahmad kepada seorang saksi bernama Ajmain melalui aplikasi pesan singkat. Foto tersebut disertai pesan yang berisi ajakan mendukung Ansar Ahmad.

Selain itu, Zulkhairi juga mengirimkan lokasi keberadaannya di Tanjung Pinang dan melakukan percakapan telepon dengan Ajmain. Percakapan itu diduga terkait penggalangan dukungan.

"Terdakwa juga mengirimkan rekaman suara yang mengarahkan saksi untuk memastikan dukungan di beberapa wilayah," ujar Rezi.

2. Dampak perbuatan terdakwa terhadap suara yang dihasilkan

Pemeriksaan saksi sidang pelanggaran Pilkada di PN Karimun (Dok:Kejari Karimun)

Dalam dakwaan, JPU menyatakan tindakan Zulkhairi berdampak signifikan terhadap perolehan suara di beberapa kecamatan di Kabupaten Karimun, seperti Kundur, Durai, Sugi Besar, dan Moro.

Pasangan calon Gubernur Kepri nomor urut 02, Muhammad Rudi dan Aunur Rafiq, disebut mengalami penurunan suara di wilayah tersebut.

Sementara itu, pasangan calon nomor urut 01, Ansar Ahmad dan Nyanyang Haris Pratamura, mendapat keuntungan meskipun tidak melakukan kampanye di wilayah tersebut.

3. Pelanggaran hukum dan sanksi

Proses persidangan pelanggaran Pilkada di PN Karimun (Dok:Kejari Karimun)

Sebagai ASN, Zulkhairi didakwa melanggar asas netralitas yang diatur dalam Pasal 71 ayat (1) Juncto Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Undang-undang tersebut melarang pejabat publik menggunakan kewenangannya untuk menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Selain itu, Bawaslu Karimun juga merekomendasikan kasus ini kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran disiplin ASN sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Sidang dilanjutkan pada 10 Desember 2024 dengan agenda pledoi atau pembelaan terdakwa Zulkhairi atas tuntutan yang dilayangkan JPU," tutup Kasi Intel Kejari Karimun.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Putra Gema Pamungkas
Doni Hermawan
Putra Gema Pamungkas
EditorPutra Gema Pamungkas
Follow Us