Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

BNNP Kepri Bongkar Sindikat Malaysia, Barang Bukti 40 Kg Sabu 

Brimob Polda Kepri mendampingi proses penggeledahan BNNP Kepri di perumahan Sukajadi Batam (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
Brimob Polda Kepri mendampingi proses penggeledahan BNNP Kepri di perumahan Sukajadi Batam (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Batam, IDN Times - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan peredaran narkotika jaringan internasional asal Malaysia, Jumat (29/11/2024) lalu.

Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Hanny Hidayat mengatakan, dalam operasi ini, petugas mengamankan 40 kilogram sabu dan menangkap empat tersangka berinisial MD, SY, MS, dan MH di beberapa lokasi di Batam. Selain itu pihaknya juga menangkap MR, IS dan AD di Kota Medan, Sumatera Utara.

"Petugas menerima informasi tentang upaya peredaran gelap narkotika di Pantai Nemo, Teluk Mata Ikan, Nongsa. Kami kemudian bergerak ke lokasi untuk penyelidikan," kata Brigjen Pol Hanny Hidayat, Kamis (5/12/2024).

1. Penangkapan di pantai nemo Batam

Rumah tersangka MR saat digeledah BNNP Kepri (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
Rumah tersangka MR saat digeledah BNNP Kepri (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Brigjen Pol Hanny Hidayat menjelaskan, pada Pukul 21.00 WIB, petugas mencurigai seorang pria membawa dua tas hitam di Pantai Nemo, Nongsa, Batam.

Setelah ditangkap, pria tersebut, berinisial MD, kedapatan membawa 40 bungkus plastik bertuliskan Good Day Chinese Pin Wei, berisi sabu seberat 40 kilogram.

"Dari MD, kami mengembangkan kasus ini hingga menangkap tersangka SY di lokasi yang sama," ujar Hanny.

2. Peran tersangka dan pengembangan kasus

Brimob Polda Kepri mendampingi proses penggeledahan di perumahan Sukajadi Batam (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
Brimob Polda Kepri mendampingi proses penggeledahan di perumahan Sukajadi Batam (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Lanjut Brigjen Pol Hanny, SY bertugas menjemput MD yang membawa sabu. Pengembangan kasus kemudian membawa petugas ke Pelabuhan Internasional Batam Centre.

"Pada Sabtu (30/11/2024), kami menangkap MS yang berperan sebagai pemberi sabu kepada MD di Sungai Rengit, Malaysia," tambahnya.

Pengembangan kasus berlanjut dengan metode control delivery untuk menangkap tersangka MH. "MH ditangkap di pinggir Jalan Warung Ayam Penyet, Batu Ampar, saat berencana memesan empat kilogram sabu dari MD," terang Hanny.

Tidak hanya itu, pihaknya juga mengamankan tiga tersangka lainnya di Provinsi Sumatra Utara.

3. Pengembangan ke dua rumah mewah di Kota Batam

Brimob Polda Kepri mendampingi proses penggeledahan BNNP Kepri di perumahan Sukajadi Batam (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
Brimob Polda Kepri mendampingi proses penggeledahan BNNP Kepri di perumahan Sukajadi Batam (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Sementara itu, Kabid Pemberantasan BNNP Kepri, Kombes Pol Bubung Pramiadi menjelaskan, dari hasil pengungkapan tersebut pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tiga tersangka lainnya berinisial MR, IS dan AD di Kota Medan, Sumatra Utara.

Berdasarkan keterangan MR, pihaknya merupakan pengendali narkotika jaringan internasional ini untuk wilayah Kota Medan.

"Selanjutnya kami juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka MR yang berlokasi di Jalan Cemara Mas Perumahan Sukajadi, Batam Kota," kata Kombes Pol Bubung.

Selanjutnya, penggeledahan dilanjutkan ke satu unit rumah mewah lainnya yang berada di Perumahan Palm Beach, Lubuk Baja milik orang tua MR.

"Penggeledahan baru saja selesai, tadi diawali dari Perumahan Sukajadi kemudian dilanjutkan ke Perumahan Palm Beach," tegasnya.

Dari hasil penggeledahan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai pecahan rupiah, ringgit Malaysia dan dolar Singapura. Selain itu, turut diamankan sejumlah perhiasan, dan dokumen.

Ketujuh tersangka kini ditahan dan dijerat dengan pasal 114 (2) jo. pasal 132 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Putra Gema Pamungkas
EditorPutra Gema Pamungkas
Follow Us