Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Motif Terungkap, Pembunuhan Nenek di Sergai Dipicu Dendam Keluarga

Motif Terungkap, Pembunuhan Nenek di Sergai Dipicu Dendam Keluarga
Ilustrasi borgol, IDN Times/ istimewa
Intinya Sih
  • Polisi mengungkap pembunuhan Irawati (58) di Sergai dilakukan oleh menantunya, Zulkifli, dan pengasuh cucunya, Anita, yang memiliki hubungan dekat dengan korban.
  • Kasus bermula dari penculikan cucu korban berusia tiga tahun sebelum Anita mendorong dan mencekik Irawati hingga tewas lalu membuang jasadnya ke tumpukan sampah.
  • Motif utama pembunuhan dipicu dendam pribadi Anita terhadap suami korban akibat konflik keluarga dan masalah uang; kedua pelaku kini ditahan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Medan, IDN Times - Kasus pembunuhan terhadap seorang nenek bernama Irawati (58) di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatra Utara, akhirnya terungkap. Korban ditemukan tewas di tumpukan sampah di Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serba Jadi, pada 9 Maret 2026.

Polisi mengungkap, kasus ini tidak berdiri sendiri. Pembunuhan tersebut merupakan bagian dari rangkaian kejahatan yang diawali dengan penculikan cucu korban berusia tiga tahun. Pelaku diketahui memiliki hubungan dekat dengan korban, bahkan berasal dari lingkar keluarga sendiri.

1. Pelaku adalah menantu dan pengasuh cucu korban

ilustrasi pembunuhan (IDN Times/Nathan Manaloe)
ilustrasi pembunuhan (IDN Times/Nathan Manaloe)

Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Zulkifli alias Kifli (30) dan Anita alias Utet (49). Zulkifli diketahui merupakan menantu korban, sementara Anita adalah pengasuh cucu korban sekaligus tetangga.

Relasi ini membuat kasus semakin kompleks karena melibatkan hubungan personal yang dekat. Zulkifli sendiri diketahui masih berstatus suami dari Marlia, anak korban, meskipun keduanya telah berpisah dan belum resmi bercerai.

Kapolres Sergai, Jhon Hery Rakutta Sitepu, menyebut bahwa ide pembunuhan berasal dari Anita. "Pelaku Zulkifli menerangkan bahwa, adapun, ide untuk membunuh korban Irawati adalah Anita karena sakit hati kepada suami yang bernama Efendi," sebut Jhon dalam keterangan resmi, Rabu (18/3/2026).

2. Berawal dari penculikan cucu, berujung pembunuhan

Ilustrasi pembunuhan. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi pembunuhan. (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasus ini bermula dari penculikan cucu korban, Fitrianti (3), pada 8 Februari 2026. Saat itu, pelaku membawa balita tersebut hingga ke Kota Medan dan berpindah-pindah lokasi.

Setelah itu, Anita kembali ke rumahnya dan mengajak korban bertemu dengan dalih membahas hilangnya cucu tersebut. Namun, pertemuan itu justru menjadi awal aksi pembunuhan.

"Setelah selesai berbicara mengenal cucu korban tersebut, korban di ruang tamu didorong pelaku Anita hingga terjatuh ke lantai dalam posisi badan terlentang dan mencekik leher korban dan menyumpal mulut serta hidung korban dengan kain," jelas Kapolres.

Setelah membunuh korban, jasad Irawati dibuang ke tumpukan sampah di depan rumah pelaku.

3. Motif dendam dan konflik keluarga jadi pemicu utama

Ilustrasi pembunuhan (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi pembunuhan (IDN Times/Sukma Shakti)

Polisi mengungkap motif utama dari kejahatan ini adalah dendam pribadi Anita terhadap suami korban, Efendi (64). Konflik tersebut dipicu persoalan uang dan hubungan keluarga yang tidak harmonis.

Setiap bulan, anak korban mengirim uang Rp1 juta untuk biaya merawat cucunya. Namun, Anita sebagai pengasuh tidak menerima uang tersebut dan merasa sakit hati.

"Merasa tidak Terima dan sakit hati perkatakan Efendi, yang mengatakan bahwa suami atau pacarnya pelaku Zulkifli, tidak beres," jelas Kapolres Sergai.

Selain itu, konflik semakin rumit karena status hubungan Zulkifli yang belum resmi bercerai dari anak korban, namun telah hidup bersama Anita.

Setelah kejadian, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap kedua pelaku. Anita diamankan beberapa jam setelah jasad korban ditemukan, sementara Zulkifli ditangkap di tempat persembunyiannya di Kabupaten Karo.

Saat ini, kedua pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Sementara itu, cucu korban yang sempat diculik telah ditemukan dalam kondisi selamat dan dikembalikan ke keluarganya.

Share
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More