Medan, IDN Times- Kejaksaan Negeri Medan menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II) kasus dugaan judi online milik Apin BK alias Joni dari Penyidik Polda Sumut, Rabu (7/12/2022).
Pelimpahan barang bukti dan tersangka digelar di ruang Tahap II Pidana Umum Kejari Medan.
“Hari ini kita menerima pelimpahan tahap II dengan 15 tersangka dari penyidik Polda Sumut,” kata Kepala Seksi Intel Kejari Medan Simon, didampingi Kepala Seksi Pidana Umum Faisol.