Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

11 Eks Polisi Narkoba di Batam Jual Sabu, Dapat Narkoba dari Malaysia

Sejumlah mantan anggota kepolisian Satresnarkoba Polresta Barelang menjalani persidangan di PN Batam (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
Sejumlah mantan anggota kepolisian Satresnarkoba Polresta Barelang menjalani persidangan di PN Batam (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Batam, IDN Times - Belasan eks anggota polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dan kembali menjualnya di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Hal ini terungkap di dalam sidang perdana mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (30/1/2025). Terdakwa Satria Nanda disidangkan bersama 10 eks anggota kepolisian lainnya.

Sidang ini dipimpin dengan Ketua Majelis Hakim Tiwik, dan dua hakim anggota, Dauglas Napitupulu dan Andi Bayu. Sementara itu turut hadir tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Negeri Batam.

1. Mendapati 44 kilogram sabu dari Malaysia

Sejumlah mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang saat menjalani persidangan di PN Batam (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
Sejumlah mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang saat menjalani persidangan di PN Batam (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Dalam dakwaan tersebut, transaksi penjualan sabu ini melibatkan beberapa anggota Satresnarkoba, termasuk terdakwa Satria Nanda yang diduga tidak melaksanakan prosedur penyitaan, penyegelan, dan pemusnahan barang bukti sesuai ketentuan hukum.

Kasus ini bermula pada Mei 2024, ketika saksi Rahmadi anggota Subnit 1 Satresnarkoba Polresta Barelang, melaporkan adanya informasi tentang pengiriman 100 kilogram sabu dari Malaysia ke Jakarta.

Informasi ini kemudian dibahas dalam pertemuan dengan seorang informan bernama Hendriawan (DPO) di salah satu kafe di Kota Batam. Pertemuan ini dihadiri oleh beberapa anggota Satresnarkoba Polresta Barelang, termasuk saksi Fadillah dan Wan Rahmat Kurniawan. Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa 10 kilogram dari total 100 kilogram sabu akan disisihkan untuk membayar Hendriawan dan operasional tim.

Pada 16 Juni 2024, tim Satresnarkoba Polresta Barelang mendapatkan informasi terbaru bahwa sabu yang akan masuk sejumlah 50 kilogram dari Malaysia. Dari 50 kilogram tersebut, tim Satresnarkoba Polresta Barelang mengambil 2 tas yang berisi 44 bungkus sabu seberat 44 kilogram.

Dari jumlah tersebut, 9 bungkus sabu seberat 9 kilogram disisihkan dan disimpan di lemari kayu berwarna merah hitam di ruang kerja Subnit 1, dengan kunci yang dipegang oleh saksi Fadillah. Sementara itu, 35 kilogram sabu lainnya direncanakan untuk diungkap sebagai barang bukti kasus.

2. Proses penjualan sabu yang disisihkan

Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda di Pengadilan Negeri Batam (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda di Pengadilan Negeri Batam (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Pada 17 Juni 2024, saksi Wan Rahmat Kurniawan mengusulkan untuk menjual 1 kilogram sabu dari 9 kilogram yang disisihkan kepada Azis Martua Siregar alias Azis Bin Bharum Siregar. Kesepakatan harga jual sabu tersebut yakni Rp400 juta per kilogram. Saksi Shigit Sarwo Edhi selaku Kanit 1 Satresnarkoba Polresta Barelang menyetujui rencana tersebut.

Selanjutnya, saksi Ibnu Ma’ruf Rambe, ditugaskan untuk mengantarkan sabu tersebut ke lokasi yang telah disepakati. Sabu tersebut kemudian disimpan di dalam jok motor milik Azis Martua Siregar di depan Kantor Lurah Muka Kuning, Simpang Dam, Batam. Setelah sabu berhasil diserahkan, tim Satresnarkoba kembali ke kantor.

Pada 21 Juni 2024, seusai tim Satresnarkoba kembali dari Jakarta setelah melakukan pengembangan kasus, saksi Wan Rahmat Kurniawan kembali mengusulkan penjualan 1 kilogram sabu kepada Busra (DPO), seorang pembeli lain. Kesepakatan harga tetap di angka Rp400 juta per kilogram. Sabu tersebut kemudian diserahkan di belakang tiang listrik dekat pondok kosong di Simpang Dam, Batam.

Pada 25 Juni 2024, saksi Wan Rahmat Kurniawan menghubungi Erik, seorang perantara, untuk menjualkan 1 kilogram sabu kepada saksi Julkifli Simanjuntak alias Zulkifli Simanjuntak alias Juntak. Sabu tersebut diserahkan di dekat gubuk kosong di Simpang Dam. Namun, pembayaran untuk transaksi ini belum dilunasi.

3. Upaya penjualan 5 kilogram sabu ke Riau

Beberapa mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang saat menjalani persidangan di PN Batam (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
Beberapa mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang saat menjalani persidangan di PN Batam (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Tidak berhenti disitu, dari dakwaan terdakwa Satria Nanda, kembali terungkap bahwa pada awal September 2024, saksi Shigit Sarwo Edhi memerintahkan saksi Nurdeni Rian dan Budi Setiawan untuk mencari pembeli 5 kilogram sabu yang masih tersisa.

Saksi Nurdeni Rian kemudian menghubungi saksi Rio Aditya, yang menyatakan kesediaannya untuk membeli sabu tersebut dengan harga Rp400 juta per kilogram.

Pada 8 September 2024, saksi Nurdeni Rian, Baktiar Tobishima Sitorus, Budi Setiawan, Rheno Rizki Putra, dan Veridian Saifullah bertemu dengan Rio Aditya dan Sofyan alias Kenon Bin Laode Aru di daerah Sekupang. Sabu seberat 5 kilogram tersebut kemudian diserahkan kepada Laode Bob Safioeddin, yang akan membawa sabu tersebut ke Provinsi Riau menggunakan kapal.

Pada 10 September 2024, Polres Indragiri Hilir di Riau berhasil menangkap Laode Bob Safioeddin dan Arianto Als Anto Ganja di Tembilahan, Riau. Saat penggeledahan di rumah Arianto, ditemukan tas ransel berisi 5 paket sabu seberat 5,001,68 gram. Barang bukti tersebut kemudian dibawa ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas tindakan tersebut, terdakwa Satria Nanda didakwa dengan ancaman pidana Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada 6 Februari 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Putra Gema Pamungkas
EditorPutra Gema Pamungkas
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

KKJ Aceh Kecam TNI Hapus Rekaman dan Intimidasi Jurnalis Kompas TV

13 Des 2025, 14:35 WIBNews