Pekanbaru, IDN Times - Kasus perusahaan yang menahan ijazah mantan (eks) karyawannya kembali terjadi. Kali ini di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Perusahaan yang diduga menahan ijazah eks karyawan tersebut bergerak di bidang travel.
Kasus ini, mendapat perhatian dari Wakil Menteri (Wamen) Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer Gerungan. Ia pun geram dan langsung mendatangi perusahaan yang beralamat di Jalan Teuku Umar, Kota Pekanbaru itu, Rabu (23/4/2025). Dia datang bersama anggota DPRD Pekanbaru dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau Boby Rachmat.
Immanuel mengancam akan menutup perusahaan yang menahan ijazah mantan karyawan. Apalagi sebelumnya juga ada perusahaan di Surabaya melakukan hal serupa sehingga dia menduga banyak perusahaan melakukan hal serupa.
"Kita tidak mau lagi ini terjadi karena itu dokumentasi pribadi orang yang enggak boleh ditahan siapa pun. Mereka tidak bisa cari kerja (karena ijazah ditahan), inikan keterlaluan," kata Immanuel di Pekanbaru.
Tidak hanya menahan ijazah, mantan karyawan yang tidak bekerja lagi di perusahaan diwajibkan membayar uang penalti atau denda. Saat ini, ada 12 mantan karyawan yang diwajibkan membayar Rp5 juta sampai Rp13 juta.
"Kita bayar, kalau mereka (perusahaan) merasa terbebani dengan utang piutang, pemerintah yang bayar, kita hadir di sini untuk memperjuangkan hak pekerja," tutur Immanuel.
