Polda Riau Sita 7 Kg Sabu dan 999 Ekstasi, 6 Pelaku Ditangkap

Pekanbaru, IDN Times - Tim gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dan Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap 6 orang pelaku yang diduga terlibat dengan peredaran Narkotika jenis sabu dan ekstasi. Keenam orang itu, berperan sebagai penyuplai dan kurir.
Adapun keenam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu yakni berinisial Z, A, DH, J, IA dan D. Keenamnya ditangkap ditempat yang berbeda.
"Ada 4 TKP (tempat kejadian perkara). Total barang bukti yang kami sita, 7.122,44 gram (7,1 Kg lebih) sabu dan 999 butir ekstasi," ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti, Senin (5/2/2024).
Diterangkannya, keenam tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda-beda.
"Peran mereka ini, ada yang sebagai penyuplai, pengedar dan kurir," terangnya.
1. Berawal dari dua orang kurir yang ditangkap di Bandara Sultan Syarif Kasim II

Dijelaskannya, pengungkapan Narkoba tersebut berawal dari adanya penangkapan dua orang pelaku yang membawa sabu untuk terbang ke Jakarta dari Pekanbaru.
"Saat itu dua pelaku (Z dan A) membawa 1 Kg lebih sabu. Keduanya ditangkap di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Kemudian kami kembangkan lagi," jelasnya.
"Kemudian ditangkap lagi dua orang pelaku (J dan IA). Dari mereka ini ditemukan barang bukti sabu 1Kg lebih sabu juga," sambungnya.
Tidak sampai disitu, pihak kepolisian kembali melakukan pengembangan. Dimana, aparat penegak hukum tersebut mendapatkan informasi adanya pengiriman kulkas dari Kota Dumai, Provinsi Riau, ke Jakarta. Pengiriman tersebut menggunakan jasa ekspedisi Lion Parcell.
"Tim berangkat ke Jakarta untuk mengamankan barang bukti. Pengirimnya dari Dumai, tersangka D. Jadi di dalam kulkas itu ada 5 Kg lebih sabu," terangnya.
Selanjutnya, tim gabungan tersebut kembali melakukan pengembangan. Alhasil, pihak kepolisian mengamankan 999 butir ekstasi.
"Ekstasi ini akan dikirim ke Kalimantan. Barang bukti ini kami amankan dari tersangka DH," tuturnya.
2. Para pelaku ditugaskan untuk Riau dan Jakarta

Lebih lanjut Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, keenam tersangka tersebut memang ditugaskan oleh pengendali di Provinsi Riau dan di Jakarta.
"Yang mengatur mereka ada pengendalinya, memang ditugaskan untuk di Riau dan Jakarta," lanjutnya.
Terhadap pengendali, saat ini pihaknya tengah memburunya.
"Identitas pengendali sudah kami kantongi. Sedang kami upayakan untuk menangkapnya," ucapnya.
3. Terancam hukuman mati

Terhadap para tersangka, ditambahkan Kombes Pol Manang Soebeti, pihaknya menjerat mereka dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancamannya pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," tambahnya.



![[BREAKING] Aksi Malam Hari, Mahasiswa Goyang Pagar DPRD Medan](https://image.idntimes.com/post/20260617/upload_4cbd0c12498576b08ca121c297091ce1_cd94f30a-0507-451c-ac44-baf717074fcb_watermarked_idntimes-2.jpg)



![[BREAKING] Jalan Raden Saleh Diblokir Mahasiswa di Medan, Pengendara Marah](https://image.idntimes.com/post/20260617/upload_192ef0865ec44d841cd9d3ae2dabb65e_1bd02f19-e626-466e-ae5b-fac343d474a9.jpeg)











