Punya Informasi Kasus Korupsi? Langsung Hubungi KPK di Call Centre 198

Jakarta, IDN Times - Punya informasi mengenai kasus korupsi yang terjadi di tempat kalian? Kini tidak perlu jauh-jauh mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab kalian bisa menghubungi nomor call centre KPK 198.
Layanan call centre itu diluncurkan pada 2 Januari 2019. Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif, menyebut layanan ini masih uji coba hingga 28 Februari 2019.
"Petugas call centre hadir melayani dari jam 06:00 - 18:00 WIB setiap hari kerja di nomor 198," ujar Syarif pada 20 Desember 2018 saat menyampaikan laporan kinerja KPK pada 2018.
Ia mengatakan seiring dengan berjalannya pelayanannya akan ditambah sesuai dengan kebutuhan.
"Media pelayanan pun secara bertahap akan dikembangkan seperti aplikasi chatting, email, media sosial dan sebagainya," kata pria yang juga menjadi aktivis lingkungan itu.
Lalu, mengapa KPK membuka layanan call centre tersebut?
1. Layanan contact centre diadakan untuk mencegah penipuan yang dilakukan oleh oknum KPK
Menurut Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif, kehadiran layanan call centre itu merupakan komitmen dari lembaga antirasuah untuk memberikan akses informasi publik yang mudah dan cepat kepada masyarakat.
"Termasuk untuk mencegah penggunaan nomor KPK oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab karena banyak masyarakat yang mendapat telepon dari KPK padahal terjadi penipuan, karena itu call centre bisa membantu kami," kata Syarif.
Hingga Desember 2018, lembaga antirasuah menerima laporan 6.202 dari masyarakat.
Baca Juga: Tutup Tahun 2018, KPK Pecahkan Rekor OTT Terbanyak Dalam Sejarah
2. Ke depan KPK akan menerapkan layanan call centre hingga 24 jam
Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah call centre 198 bisa dihubungi untuk mendapatkan informasi berupa gratifikasi, pengaduan masyarakat dan informasi publik lainnya.
"Saat ini, jam layanan yang tersedia selama 12 jam yakni dari 06:00 - 18:00. Secara bertahap KPK akan menambah jam layanan tersebut hingga 24 jam setelah melihat kebutuhan masyarakat untuk akses informasi publik," kata Febri melalui keterangan tertulis pada Rabu kemarin.
Lembaga antirasuah berharap dengan adanya layanan call centre 198, publik bisa lebih mudah mengakses informasi dari KPK. Hal itu merupakan salah satu pemenuhan amanat pasal 20 ayat (1) UU KPK dan UU No. 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
3. 12 Jam pertama, call centre KPK menerima 41 panggilan
Data yang diterima oleh KPK, antusiasme publik terhadap penggunaan call centrenya tersebut cukup tinggi. Terbukti dalam 12 jam pertama, KPK sudah menerima 41 panggilan.
"Itu data dari pukul 06:00 - 18:00 WIB," kata Febri melalui pesan pendek.
Penelpon, kata Febri, berasal dari Jabodetabek dan berbagai daerah seperti Karawang, Padang, Sulawesi Tenggara, Sulawesi tengah, Makassar, Cirebon, Balikpapan, dan Bandung.
4. Permintaan informasi terbanyak mulai dari gratifikasi dan LHKPN
Data dari KPK, sejauh ini, dari panggilan telepon yang masuk berisi pengaduan masyarakat, laporan terkait gratifikasi, humas dan laporan harta kekayaan penyelenggara negara. Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, layanan call centre itu akan terus dievaluasi dan secara bertahap waktu operasionalnya akan ditambah.
Baca Juga: KPK Kecam Korupsi Proyek Pengadaan Air Minum di Palu