26 Terdakwa Bela Rempang Divonis dengan Hukuman Berbeda

Usai vonis, terdakwa aksi bela rempang tidak ajukan banding

Batam, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis berbeda terhadap 26 terdakwa massa aksi bela Rempang.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, David P Sitorus didampingi Hakim Anggota, Benny Dharma dan Monalisa Anita Theresia Siagian.

Dalam vonis ini, 34 terdakwa aksi bela rempang akan dibagi menjadi dua berkas, yakni berkas perkara nomor 937/Pid.B/2023/PN Btm dengan 26 terdakwa dan perkara nomor 935/Pid.B/2023/PN Btm dengan 8 terdakwa.

“Sidang pembacaan putusan perkara nomor 937/Pid.B/2023/PN Btm dengan 26 terdakwa kita buka dan terbuka untuk umum,” kata David P Sitorus, Senin (25/3/2024).

Baca Juga: Catatan WALHI Soal PSN Rempang Eco-City untuk Menteri AHY

1. Hakim vonis 26 terdakwa dengan hukuman yang berbeda

26 Terdakwa Bela Rempang Divonis dengan Hukuman BerbedaPara terdakwa aksi bela Rempang saat di PN Batam (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

David mengatakan, berdasarkan pertimbangan dari majelis hakim yang menangani perkara ini, 26 terdakwa kasus bela Rempang telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana.

Para terdakwa dinilai telah bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.

“Melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke enam Penuntut Umum,” ujarnya.

Atas dasar tersebut, majelis hakim PN Batam menjatuhi putusan dengan hukuman pidana yang beragam.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa La Ode Muhammad Iqbal, terdakwa Hairol, terdakwa Rinto, terdakwa Thomas, terdakwa Yoshua, terdakwa Tengku Muhammad Hafizan, terdakwa Junaidi, terdakwa Wahfi’iyuddin, terdakwa Misranto dan terdakwa Suhendra, masing-masing dengan pidana penjara 6 bulan 21 hari dikurangi masa tahanan dengan perintah para terdakwa tetap di tahan,” ujarnya.

“Terhadap terdakwa Donatus, terdakwa Faisal, terdakwa Reski, terdakwa Usni, terdakwa Abdul, terdakwa Ahmad Tarmizi, terdakwa Said, terdakwa Herman, terdakwa Putra Bahari, terdakwa Jusar, terdakwa Fitto, terdakwa Aminnudin, terdakwa Liswardi, terdakwa Ardiansyah dan terdakwa Dicky Aldi, masing-masing dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari dikurangi masa tahanan, dengan perintah para terdakwa tetap di tahan. Untuk terdakwa Saputra dengan pidana penjara selama 3 bulan dikurangi masa penahanan dengan perintah para terdakwa tetap di tahan,” tutupnya.

2. Para terdakwa tidak mengajukan banding

26 Terdakwa Bela Rempang Divonis dengan Hukuman BerbedaTerdakwa aksi bela Rempang di PN Batam (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Menanggapi vonis tersebut, Ketua Majelis Hakim David P Sitorus memberikan kesempatan kepada para terdakwa maupun kuasa hukum untuk mengajukan banding.

“Izin yang mulia, saya Khoirul mewakili 26 terdakwa yang ada di sini. Kami menerima yang mulia,” kata terdakwa Khairul.

Sementara untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan belum dapat memberikan tanggapan terkait vonis yang diberikan majelis hakim.

“Kami pikir-pikir yang mulia,” kata JPU Abdullah Ikhsan.

3. Kedelapan terdakwa lainnya divonis terpisah

26 Terdakwa Bela Rempang Divonis dengan Hukuman BerbedaProses persidangan 34 terdakwa bela Rempang di Pengadilan Negeri Batam (IDN Times / Putra Gema Pamungkas)

Majelis Hakim PN Batam mengagendakan agenda putusan terhadap nomor perkara 935/Pid.B/2023/PN Btm dengan total 8 terdakwa.

Adapun 8 terdakwa yang akan diputus selanjutnya yakni, terdakwa Junaidi, terdakwa Nazaruddin, terdakwa Sapri Yanto, terdakwa Zainudin, terdakwa M Yusup, terdakwa Rafi, terdakwa Adek Dian Saputra dan terdakwa Supiandra.

Baca Juga: Orator Aksi Bela Rempang, Iswandi Divonis 6 Bulan Penjara

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya