Tangkap Perambah Hutan, Petugas BBTNGL Dipukuli Warga

Enam pelaku penebang ilegal ditangkap

Aceh Tamiang, IDN Times - Petugas dari Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) diadang sekelompok oknum warga saat sedang melakukan patroli monitoring dan pendataan hutan di Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), pada Jumat (24/9/2021) sore.

Pengadangan itu diduga karena tim menangkap beberapa orang pelaku penebangan pohon secara ilegal di kawasan hutan yang merupakan kawasan konservasi dan memiliki nilai penting tersebut.

"Benar, kejadiannya terjadi pada Jumat, sekitar pukul 18.00 WIB," kata Kepala Bidang Teknis Konservasi Balai Besar TNGL, Adhi Nurul Hadi, pada Sabtu (25/9/2021).

1. Tim menemukan aktivitas perambahan hutan di kawasan TNGL

Tangkap Perambah Hutan, Petugas BBTNGL Dipukuli WargaIlustrasi pembalakan hutan lindung di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan. ANTARA FOTO/Rahmad

Adhi menceritakan, kejadiannya berawal saat tim monitoring dan pendataan dari BBTNGL yang berjumlah 12 orang sedang melaksanakan tugasnya di kawasan TNGL, di wilayah Gampong Tenggulun, pada Kamis (23/9/2021). Patroli tidak hanya dilakukan satu hari, namum hingga Jumat (25/9/2021). 

Di hari kedua itulah, dikatakan Adhi insiden tersebut terjadi. Bermula saat tim mendengar suara gergaji mesin menebang pohon dari arah hutan dalam kawasan TNGL, sekitar pukul 13.00 WIB.

"Kemudian tim dibagi dua kelompok, grup I dan grup II, lalu bergerak ke arah sumber suara chain saw (gergaji mesin) tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Musda Partai Demokrat Aceh, AHY: Bawa Kejayaan Kembali Ke Masa Depan

2. Menangkap enam warga diduga melakukan perambahan hutan

Tangkap Perambah Hutan, Petugas BBTNGL Dipukuli WargaKondisi kawasan hutan yang rusak di beberapa daerah di Sulsel/JURnaL Celebes

Hasil pengecekan, ditemukan enam pelaku beserta puluhan batang pohon serta gergaji mesin yang dari masing-masing tim di dua lokasi berbeda.

Tim satu menangkap dua warga Kecamatan Seruway, berinsial AR (42) dan seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun. Sementara tim dua menangkap empat warga, berinsial MR (38) Kampung Bukit, serta M (53), AGR (19), dan F (20) Kecamatan Tenggulung.

"Dengan barang bukti berupa dua unit chain saw (gergaji mesin), 26 batang kayu olahan jenis Medang dan 12 batang kayu olahan jenis Meranti Batu," ujar Adhi.

3. Dihadang puluhan oknum warga dan dipukuli

Tangkap Perambah Hutan, Petugas BBTNGL Dipukuli Wargajberita.com

Usai menahan keenam pelaku beserta barang bukti, tim kemudian meninggalkan lokasi dan membawa hasil temuannya untuk dilakukan proses lebih lanjut. Namun di perjalanan  di kawasan daerah Sei Rambe, sekitar pukul 18.00 WIB, sekelompok orang tak dikenal berjumlah sekitar 50-80 dikatakan Adhi, datang dan menghadang.

Puluhan oknum warga itu lalu mengambil paksa para pelaku dan barang bukti dari personel. Bahkan, sebagian orang dari kelompok orang tak dikenal tersebut melakukan
pemukulan terhadap petugas dan perusakan kendaraan petugas.

"Beberapa kondisi yang dialami oleh Tim Monitoring dan Pendataan Balai Besar TNGL dalam kejadian penghadangan tersebut yakni personel mengalami memar akibat pemukulan, satu unit kendaraan roda empat rusak sedang serta delapan unit kendaraan roda dua rusak ringan dan sedang," ungkap Adhi.

4. Berakhir damai dan telah dimediasi

Tangkap Perambah Hutan, Petugas BBTNGL Dipukuli Wargailustrasi hari perdamaian internasional (discoveryeducation.com)

Kasus tersebut diakui Adhi berakhir damai usai dilakukan mediasi antara tim dengan puluhan oknum warga itu di Kantor Gampong Tenggulun dengan mengikutsertakan Datuk (kepala desa) Gampong Tenggulun, Babinkamtibmas Polsek Simpang Kiri, dan Babinsa Pos Ramil Tenggulun.

"Mediasi sempat dilanjutkan hingga ke Polres Aceh Tamiang dan diputuskan untuk dilakukan penandatanganan perdamaian antara kepala Desa Tenggulun dengan Ketua Tim Monitoring dan Pendataan Balai Besar TNGL," kata Adhi.

Pernyataan terkait mediasi dan kasus berakhir dengan damai juga dibenarkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tamiang, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Fauzan Zikra.

"Cuma salah paham dan sudah selesai di polsek," kata Fauzan yang dikonfirmasi terpisah, pada Sabtu (25/9/2021)

Baca Juga: 9,6 Ton Kopi Aceh Diekspor ke Amerika Serikat dan Eropa

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya