Polisi Terima 2 Senpi Sisa Konflik Aceh, Selama Ini Disimpan di Hutan

Selama ini disimpan dalam tanah di hutan

Pidie, IDN Times - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Winardy, menerima dua pucuk senjata api (senpi) laras panjang dari warga Kabupaten Pidie, Aceh.

“Benar, ada tokoh masyarakat -namanya minta dirahasiakan- di Pidie yang dengan kesadaran sendiri menyerahkan dua pucuk senpi (senjata api) laras panjang,” kata Winardy, Kamis (6/9/2023).

1. Diserahkan warga usai kegiatan sosialisasi penambangan ilegal

Polisi Terima 2 Senpi Sisa Konflik Aceh, Selama Ini Disimpan di HutanSenjata api laras panjang yang diterima Dit Reskrimsus Polda Aceh dari warga di Kabupaten Pidie, Aceh. (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Senjata api dikatakan Winardy, diserahkan usai kegiatan sosialisasi kepada masyarakat mengenai penambangan ilegal atau illegal mining di Kabupaten Pidie, pada Rabu (30/8/2023). Oleh karena itu, tindakan tersebut merupakan bentuk kesadaran diri masyarakat menjaga ketertiban.

“Masyarakat yang sudah mau secara sukarela menyerahkan, mereka turut mau menjaga Kamtibmas menjelang pemilu,” ujarnya.

2. Dua senpi laras panjang, 70 butir peluru, dan tiga magasin sisa konflik GAM-RI

Polisi Terima 2 Senpi Sisa Konflik Aceh, Selama Ini Disimpan di HutanSenjata api laras panjang yang diterima Dit Reskrimsus Polda Aceh dari warga di Kabupaten Pidie, Aceh. (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Adapun senjata api laras panjang yang diserahkan yakni dua pucuk M16, namun satu di antaranya hampir menyerupai M416 karena sudah dimodifikasi. Selain itu, turut juga diberikan tiga magasin, serta 55 butir peluru  kaliber 7,62 milimeter (mm) dan 15 butir peluru kaliber 5,56 mm.

Seluruh komponen itu disampaikan Winardy, merupakan senjata dan amunisi sisa konflik antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan Republik Indonesia (RI) yang pernah terjadi di Tanah Rencong.

“Sebelum diserahkan, selama ini senjata tersebut dikatakan ditanam di tanah. Terus dilapisi minyak gemuk,” ujarnya.

"Kedua senjata api ini masih aktif," imbuh Dir Reskrimsus Polda Aceh itu.

3. Tidak ada kesepakatan atau janji dalam penyerahan senjata

Polisi Terima 2 Senpi Sisa Konflik Aceh, Selama Ini Disimpan di HutanSenjata api laras panjang yang diterima Dit Reskrimsus Polda Aceh dari warga di Kabupaten Pidie, Aceh. (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Winardy kembali menegaskan, penyerahan dua pucuk senjata api laras panjang beserta amunisi tersebut merupakan kesadaran masyarakat sendiri. Dia juga mengaku tidak ada kesepakatan atau deal antara pihak kepolisian dengan warga yang menyerahkan senjata itu.

“Kita tidak membuka terlalu dalam bagaimana mereka masih menyimpan karena penting bagi kami mereka punya kesadaran yang sangat tinggi mereka untuk menyerahkan senjata eks konflik ini sebagai bentuk apresiasi mereka untuk menjaga keamanan dan ketertiban,” jelas Winardy.

4. Sosialisasi mengenai pertambangan legal bakal digelar di daerah lain

Polisi Terima 2 Senpi Sisa Konflik Aceh, Selama Ini Disimpan di HutanSenjata api laras panjang yang diterima Dit Reskrimsus Polda Aceh dari warga di Kabupaten Pidie, Aceh. (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Sehubungan dengan itu, sosialisasi mengenai penambangan legal dikelola warga, dikatakan Winardy, tidak hanya dilakukan di Kabupaten Pidie saja, namun juga bakal dilaksanakan di Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Aceh Selatan, dan lainnya.

Berharap, seiring dengan berjalannya sosialisasi di daerah-daerah tersebut, maka dibarengi dengan aktivitas penyerahan senjata api ilegal yang ada di masyarakat.

“Jadi selama ini tidak ada solusi. Kita tangkapin terus, lalu muncul lagi, kemudian efeknya juga pos pol kita juga ditembak. Dengan adanya begini kita sudah mengurangi sabotase juga kepada kantor polisi,” imbuhnya.

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya