Sudah Masuk Penjara, Ahmad Dhani Harus Diadili Lagi di PN Surabaya

Kasus apa lagi sih?

Jakarta, IDN Times - Musikus yang juga politikus Partai Gerindra yang kini menjadi narapidana, Ahmad Dhani harus kembali masuk pengadilan, Kamis (7/2).

Jika dua pekan lalu ia menjadi narapidana karena kasus ujaran kebencian di media sosial, hari ini ia harus menhadapi tuntutan kasus yang lain.

Pada sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur Ahmad Dhani   didakwa dengan Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) tentang pencemaran nama baik.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Arissandi dan Rachmat Hari Basuki secara bergantian membacakan surat dakwaan, pada sidang yang berlangsung di Ruang Cakra PN Surabaya.

"Saat itu terdakwa terlibat dalam kasus pencemaran nama baik saat pelaksanaan deklarasi Ganti Presiden 2019 pada 26 Agustus, di Tugu Pahlawan Surabaya, yang akan dihadiri oleh terdakwa selaku inisiator kegiatan," kata jaksa saat membacakan dakwaan seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Pekik Takbir Warnai Persidangan Perdana Ahmad Dhani

1. Dhani bilang idiot saat didemo di Surabaya

Sudah Masuk Penjara, Ahmad Dhani Harus Diadili Lagi di PN SurabayaANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

JPU mengatakan, kala itu Dhani menginap di Hotel Majapahit ketika di luar hotel banyak elemen massa Bela NKRI yang mendemonya. Para demonstran meminta Dhani agar tidak hadir dalam kegiatan tersebut, serta memintanya meninggalkan Surabaya untuk kembali ke Jakarta.

"Saat demo berlangsung, terdakwa juga membuat konten video yang berisi kata kurang baik, idiot, yang dianggap melecehkan nama baik peserta demo di luar hotel," ujar jaksa.

2. Ahmad Dhani akan sidang dua kali yakni Selasa dan Kamis

Sudah Masuk Penjara, Ahmad Dhani Harus Diadili Lagi di PN SurabayaANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Ketua Majelis Hakim Anton Widyo Priyono mengatakan, untuk memudahkan jalannya persidangan, Dhani akan menjalani sidang dua kali yakni pada Selasa dan Kamis. Dhani pun rencananya akan dipindahkan ke Rutan Klas I Surabaya Medaeng, Sidoarjo.

"Dalam kasus ini Anda tidak ditahan ya, Anda ditahan dalam kasus lain. Dan sesuai putusan PT DKI Jakarta, penahanan dipindahkan dari LP Cipinang menuju Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo," ujar Anton.

3. Kuasa Hukum Dhani ajukan nota keberatan

Sudah Masuk Penjara, Ahmad Dhani Harus Diadili Lagi di PN SurabayaIDN Times/Ardiansyah Fajar

Tim kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian mengatakan, ia akan mengajukan nota keberatan pada persidangan selanjutnya.

"Kami akan mengajukan nota keberatan pada persidangan selanjutnya. Kami juga meminta kepada JPU untuk memberikan salinan Berita Acara Pemeriksaan," ucap dia.

4. Awal mula kasus hingga Ahmad Dhani ucapkan kata idiot

Sudah Masuk Penjara, Ahmad Dhani Harus Diadili Lagi di PN SurabayaANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Kasus Ahmad Dhani di Surabaya ini bermula ketika Dhani akan menghadiri acara deklarasi Ganti Presiden 2019 di Tugu Pahlawan Surabaya. Namun, saat tiba di Hotel Majapahit, ia diadang oleh kelompok yang mengatasnamakan elemen Bela NKRI.

Saat pengadangan itulah, Ahmad Dhani membuat vlog yang berisi kata-kata antara lain "Idiot" yang diunggah ke media sosial dengan durasi waktu 1 menit, 37 detik.

Baca Juga: Sidang Perdana, Ahmad Dhani Diterbangkan ke Surabaya Pagi Ini 

Baca Juga: Pekik Takbir Warnai Persidangan Perdana Ahmad Dhani

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya