BPRS Gebu Prima Bangkrut, LPS Bayarkan Uang Nasabah Rp20,05 Miliar

Medan, IDN Times - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bergerak cepat melaksanakan pembayaran klaim penjaminan kepada para nasabah PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gebu Prima (DL) Medan yang telah dicabut izin usahanya oleh otoritas terkait pada tanggal 17 April 2025.
Berkenaan dengan hal tersebut, pada tanggal 25 April 2025 atau 5 hari kerja setelah BPR dicabut izin usahanya, LPS telah mengumumkan pembayaran tahap pertama. Hingga 15 Mei 2025, LPS sudah menetapkan pembayaran klaim nasabah untuk 1.173 rekening dengan total simpanan Rp20,05 miliar dari total rekening nasabah BPR Gebu Prima sebanyak 1.223 rekening. LPS masih melanjutkan proses verifikasi untuk sisa rekening yang belum dibayar.
Nasabah yang simpanannya telah diumumkan pembayarannya dapat langsung datang ke bank pembayar, yaitu Bank BSI KCP Medan Sukaramai Jalan Arief Rahman Hakim 70C - 70D, Kota Medan, Sumatera Utara dengan membawa bukti kepemilikan rekening dan identitas diri.
1. LPS masih melakukan prekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan nasabah

Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto menjelaskan, saat ini LPS masih melakukan proses rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan nasabah PT BPRS Gebu Prima (DL) untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar oleh LPS.
"Pelaksanaan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPRS Gebu Prima (DL) akan dipastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja,” ujarnya.
2. Inovasi LPS Dalam Penanganan Klaim Penjaminan

LPS juga terus berinovasi untuk menjaga kepercayaan nasabah pada industri perbankan. Salah satunya yaitu dengan melakukan percepatan pembayaran klaim simpanan nasabah bank yang dilikuidasi.
“LPS bergerak cepat membayar klaim penjaminan sehingga pembayaran tahap pertama rata-rata sudah dilakukan dalam 5 hari kerja sejak bank dicabut izin usahanya,” tambahnya.
Berdasarkan data LPS, rata-rata waktu pembayaran klaim penjaminan simpanan dari tahun ke tahun semakin cepat. Sebagai gambaran, proses pembayaran klaim penjaminan nasabah pada tahun 2020 untuk BPR yang dilikuidasi rata-rata membutuhkan waktu sekitar 14 hari kerja untuk tahap pertama, namun sekarang rata-rata hanya membutuhkan 5 hari kerja saja.
3. BPR ketiga yang ditutup di Sumatera Utara

Kepala Kantor Perwakilan LPS I Medan, M Yusron menjelaskan BPRS Gebu Prima merupakan bank ketiga yang ditutup di Sumatera Utara. Sebelumnya yakni BPR Nursa Galang Makmur pada 2017 dan kedua PT BPR Bina Barumun pada 2021.
Dari kedua BPR tersebut total simpanan layak bayar sebanyak Rp10,44 miliar dan total rekening sebanyak 1.295 rekening.
Untuk melakukan tugas dan fungsinya dalam likuidasi dan resolusi perbankan, LPS memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.
Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja. Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPRS Gebu Prima bersumber dari dana LPS.
Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor PT BPRS Gebu Prima, atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut. Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPRS Gebu Prima dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.