Tulis 'Copot Kapolda Sumut', Yusroh Dihukum 9 Bulan Penjara  

Pengacara sebut kasusnya terkesan dipaksakan

Asahan, IDN Times - Dua kalimat yang diposting Muhammad Yusroh Hasibuan ke dalam WhatsApp Group (WAG) menjebloskannya ke dalam jeruji besi. Namun masih tersimpan pertanyaan besar dalam kasus itu

Kata-kata yang membuatnya mendekam di hotel prodeo adalah "Copot Kapoldasu". Sidang putusan kasus itu sudah digelar di Pengadilan Negeri Kisaran, Kamis (11/4).

1. Yusroh dihukum sembilan bulan penjara

Tulis 'Copot Kapolda Sumut', Yusroh Dihukum 9 Bulan Penjara  IDN Times/Istimewa

Majelis Hakim yang diketuai Ulina Marbun, memutus kasus Yusroh dengan hukuman sembilan bulan penjara.

Yusroh dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 316 KUHP Pidana.

Yusroh terbukti bersalah karena dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 bulan,” kata Ulina.

Baca Juga: [BREAKING] Ledakan Gas, 2 Korban Tewas Masih Balita, 8 Luka

2. Putusan Yusroh lebih rendah dari tuntutan

Tulis 'Copot Kapolda Sumut', Yusroh Dihukum 9 Bulan Penjara  IDN Times/Istimewa

Vonis kepada Yusroh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadi Nur. Sebelumnya dia dituntut dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

3. Kuasa hukum masih pikir-pikir dengan putusan hakim

Tulis 'Copot Kapolda Sumut', Yusroh Dihukum 9 Bulan Penjara  pixabay.com/succo

Maswan Tambak selaku kuasa hukum Yusroh masih pikir-pikir dengan putusan hakim. Pihaknya masih akan berdiskusi dengan Yusroh.

"Kita masih berdiskusi dengan terdakwa, nanti akan disampaikan banding atau tidak,” ucap Maswan Tambak, penasihat hukum Yusroh.

4. Jaksa disebut tidak bisa membuktikan dakwaan

Tulis 'Copot Kapolda Sumut', Yusroh Dihukum 9 Bulan Penjara  Pixabay/succo

Maswan menambahkan, pihaknya kecewa atas putusan itu. Menurut mereka, jaksa tidak bisa membuktikan apa yang didakwakan.

"Artinya kita berpendapat itu bukan tindak pidana, karena kalimat 'Copot Kapolda Sumut' itu bukan pasal pidana, itu kan jabatan. Selain itu Yusro kan waktu itu sifatnya memberikan informasi kepada wartawan," jelasnya.

5. KontraS : Kasus Yusroh jadi alarm bahaya demokrasi

Tulis 'Copot Kapolda Sumut', Yusroh Dihukum 9 Bulan Penjara  IDN Times/Fadli Sahputra

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumut menyatakan kekecewaannya atas putusan hakim.

Koordinator Badan Pekerja KontraS Sumut Muhammad Amin Multazam Lubis mengatakan, kasus ini bisa menjadi yurisprudensi bagi peristiwa serupa dikemudian hari.

"Tentu ini merupakan alarm bahaya bagi demokrasi kita. Putusan ini menjadi pertanda buruk bagi penegakan hukum menggunakan jerat UU ITE, yang lagi-lagi memakan korban," ujar Amin.

6. Tafsir UU ITE kerap-kerap dilakukan untuk pembungkaman opini publik

Tulis 'Copot Kapolda Sumut', Yusroh Dihukum 9 Bulan Penjara  Techinasia

Amin yang juga mantan aktifis HMI itu pun mengatakan, tafsir yang semena-mena dari aparat penegak hukum untuk menentukan seseorang bersalah melakukan pencemaran nama baik sungguh mencerminkan penegakan hukum yang kejam (draconian law).

"Apa lagi kerap kali pasal ini digunakan oleh pejabat publik untuk membungkam opini dan pendapat publik.

Secara lebih luas, Harusnya aparat penegak hukum memahami tafsir dari kebebasan berekspresi (pasal 19 ICCPR) dan apa saja hak-hak yang layak untuk di batasi. Standart hak asasi manusia harusnya dipahami oleh para penegak hukum untuk melaksanakan penggunaan pasal pencemaran nama baik melalui UU ITE," ucap Amin

7. Kronologis singkat kasus Yusroh yang dianggap dipaksakan

Tulis 'Copot Kapolda Sumut', Yusroh Dihukum 9 Bulan Penjara  IDN Times/Istimewa

Musabab kasus Yusroh berawal saat dirinya mengirimkan informasi ke dalam WhatsApp Group (WAG) Berita Batubara (online) pada Kamis tanggal 27 September 2018 sekira pukul 13.02 Wib.

Awalnya, dia mengunggah gambar unjuk rasa di depan Polres Pematang Siantar yang terjadi pada Kamis (27/9). Beberapa anggota grup bertanya tentang gambar yang dikirim Yusroh.

Dia menjawab dengan kalimat "Siantar simalungun, Gmni,GMKI,HMI, Himmah BEM dan lain lain. Mengutuk tindakan refresif oknum Polri. Copot Kapoldasu"

Dalam dakwaan disebutkan bahwa setelah membaca screenshot postingan Yusroh, Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto merasa dipermalukan atau direndahkan martabatnya.

Yusroh ditangkap petugas Polda Sumut pada 7 November 2018. Unjuk rasa terjadi untuk memprotes penangkapan ini. Demonstrasi juga terjadi saat perkaranya diadili di PN Kisaran. 

Baca Juga: Empat Jenazah Korban Kecelakaan Bus  Malaysia disambut Banjir Air Mata

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya