Rekapitulasi Diskors, KPU Sumut Sisakan 3 Kabupaten Kota

Medan, IDN Times - Setelah berjibaku dengan waktu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut berhasil merampungkan rekapitulasi suara Pemilu 2019. Dari 33 kabupaten/kota, ada tiga wilayah lagi yang belum diselesaikan.
Rekapitulasi yang dilakukan di Hotel JW Mariot Kota Medan untuk sementara di skors. Karena KPU Sumut masih menunggu rekapitulasi tingkat kabupaten/kota yang belum rampung.
Baca Juga: Caleg Golkar Komplain Suaranya Dicurangi, Minta Rekapitulasi Ditunda
1. Rekapitulasi sisakan Nias Selatan, Medan dan Deliserdang
Komisioner KPU Sumut Herdensi Adnin menjelaskan, tiga daerah yang belum menyelesaikan rekapitulasi yakni, Kabupaten Nias Selatan, Deli Serdang dan Kota Medan.
“Mereka belum menyelesaikan penghitungan di tingkat Kabupaten/kota,” kata Herdensi, Jumat (10/5).
2. Sekitar 600 TPS di Deli Serdang belum direkap
KPU Sumut juga memberikan atensi ke Deli Serdang. Ada sekitar 600 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang belum selesai rekapitulasinya.
“Itu ada di Kecamatan Percut Seituan. Makanya kita meminta ke mereka sesuai surat edaran KPU, untuk memperbanyak jumlah panelnya," ujar Densi.
3. Rekap tingkat provinsi akan dilanjutkan 11 Mei 2019
Informasi yang dihimpun rekapitulasi tingkat provinsi bakal dilanjutkan pada 11-12 Mei 2019. Namun rekapitulasi tidak lagi dilakukan di Hotel JW Marriot.
" Rencana perpindahan rekapitulasi ini teknis saja sebenarnya. Bisa kita rekap dikantor bisa kita rekap di sini, (Hotel JW Marriot) tapi yang jelas seluruh pihak terfasilitasi informasi terkait rekapitulasi, khususnya peserta pemilu karena paling berkepentingan dalam proses rekap," ujar Densi.
Baca Juga: Prabowo Ingin Jasad Petugas KPPS Divisum, KPU: Izin Keluarga Dulu