Polda Sumut Larang Sahur on The Road, Sabhara dan Brimob Akan Patroli

Buka puasa juga tidak boleh berkerumun

Medan, IDN Times – Pandemik COVID-19 di Sumatra Utara masih terus berlangsung. Hampir 30 ribu orang terpapar COVID-19 sejak awal pandemik pada 2020.

Masyarakat tetap diimbau menjalankan protokol kesehatan. Pemerintah tetap memberikan larangan pada kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Termasuk saat Ramadan 2021.

Kepolisian Daerah Sumatra Utara menegaskan akan melarang segala bentuk kerumunan saat Ramadan. Salah satunya adalah Sahur on The Road yang menjadi kebiasaan masyarakat saat Ramadan.

“Sesuai instruksi Kapolda, yang bersifat kerumunan diimbau tidak dilakukan,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi, Senin (12/4/2021) petang.

Baca Juga: Cocok untuk Sahur, 10 Makanan Mencegah Bibir Kering Selama Puasa

1. Sabhara hingga Brimob dikerahkan lakukan patroli

Polda Sumut Larang Sahur on The Road, Sabhara dan Brimob Akan Patrolidream.co.id

Hadi menjelaskan, Polda Sumut sudah melakukan sejumlah persiapan selama Ramadan. Kegiatan Sahur on The Road akan dibubarkan. Bahkan pihaknya sudah menugaskan pasukan Sabhara hingga Brigade Mobil (Brimob) untuk berpatroli.

“Itu kita tugaskan Sabhara, Brimob dan Polres jajaran untuk melakukan patroli di jam-jam tertentu. Misalnya setelah salat Isya, setelah sahur, kita akan lakukan patroli,” ujar Hadi.

2. Polisi juga akan razia kafe dan tempat hiburan malam

Polda Sumut Larang Sahur on The Road, Sabhara dan Brimob Akan Patroli

Hadi juga menegaskan, pihaknya akan melakukan patroli pada tempat hiburan malam dan kafe yang beroperasi melewati jam batas operasi sesuai aturan.

“Ini adalah Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) sesuai instruksi Kapolda Sumut kepada jajarannya,” ungkapnya.

3. Buka puasa bersama hanya boleh 50 persen dari kapasitas ruangan

Polda Sumut Larang Sahur on The Road, Sabhara dan Brimob Akan Patroliwww.bakpiamutiarajogja.com

Hadi juga mengatakan, warga diperbolehkan melakukan aktifitas buka puasa bersama. Namun harus mematuhi peraturan yang berlaku.

“Kemudian terkait Surat Edaran Kemenag yang membolehkan buka puasa bersama. Tetapi penekanannya kembali adalah harus mematuhi protokol kesehatan. Kapasitasnya hanya 50 persen dari kapasitas ruangan,” pungkasnya.

Baca Juga: Berikut 12 Bacaan Bilal dan Jawabannya dalam Salat Tarawih dan Witir

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya