PKB Kecolongan, Lantik Buronan Polisi Jadi PAW DPRD Tanjungbalai

Medan, IDN Times – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pkecolongan. Mereka melantik Mukmin Mulyadi sebagai anggota DPRD Tanjungbalai yang masuk lewat Penggantian Antarwaktu (PAW).
Mukmin disebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkoba yang terjadi pada 2020 lalu. Mukmin sendiri memang merupakan caleg DPRD Tanjungbalai pada 2019 lalu.
Pihak PKB pun mengakui mereka tidak mengetahui bahwa Mukmin adalah buronan polisi. “Kemarin kita sudah konfirmasi ke DPC Tanjungbalai. Kita tanya kenapa ada pelantikan berstatus DPO. Pada awalnya mereka tidak tahu bahwa Mukmin adalah DPO,” ungkap Bendahara PKB Sumatera Utara, Zeira Salim Ritonga, kepada IDN Times, Kamis (13/4/2023) malam.
1. SKCK Mukmin lolos di kepolisian
Zeira pun heran. Lantaran sebelum dilantik, Mukmin menyerahkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Dalam surat itu dia dinyatakan bebas dari pidana. Sehingga saat itu, Mukmin dianggap memnuhi syarat untuk dilantik.
“Tapi setelah proses berjalan, baru itu masuk ke media. Bahwa dia DPO, kasus narkoba. Cuma sudah kita berikan masukan, untuk mengklarifikasi ke pihak Polda Sumut,” kata Zeira.
Baca Juga: Cekcok Dokter Muda dengan Pengunjung RSUD Pirngadi Berakhir Damai
2. Jika terbukti, Mukmin akan dicopot bahkan dipecat dari PKB
Pihak Polda Sumut, kata dia, sudah melakukan pemanggilan kepada Mukmin. Sampai saat ini PKB masih menunggu konfirmasi dari kepolisian terkait status hukum Mukmin.
“Jika kepolisian menyatakan dan sudah terbukti bahwa ini adalah salah satu DPO, kita minta tindak tegas sesuai AD ART Partai. Sampai pada pemberhentian. Itu konsekuensinya,” tegasnya.
Zeira juga heran, Mukmin yang sudah menjadi DPO Polda Sumut tidak ditangkap. Padahal Mukmin berada di Tanjungbalai. “Ini pelajaran bagi kami di PKB,” ungkapnya.
3. Mukmin terjerat kasus 2.000 pil ekstasi
Kasus Mukmin ini kembali mencuat saat sejumlah massa berunjukrasa di Polda Sumut 10 April 2023. Mereka mendesak Polda membuka kembali kasus narkotika yang melibatkan Mukmin. Dia diduga terlibat dalam kasus 2.000 pil ekstasi.
Kasus itu terdokumentasi dalam nomor perkara 773/Pid.Sus/2021/PnMdn dan perkara Nomor : 774/Pid.Sus/2021/PnMdn atas nama terdakwa AD dan GS. Rekan MM yang sudah disidang lebih dulu.
Polda Sumut sudah memanggil Mukmin. Namun dia beralasan sakit sehingga tidak bisa memenuhi panggilan Kamis (13/4/2023). Mukmin dijadwalkan untuk hadir pekan depan.
"Informasi karena sakit, jadi tidak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan," ucap Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi.
Baca Juga: Pria yang Membantai Satu Keluarga di Binjai Ditangkap Polisi