Pipa Gas Bocor, Pegiat Lingkungan Minta Kementerian ESDM Evaluasi SMGP

Soal kerusakan lingkungan juga harus diusut

Medan, IDN Times – Kebocoran pipa gas yang menewaskan lima orang pada proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Kecamatan Puncak Sorik Merapi, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara beberapa waktu lalu memantik komentar para pegiat lingkungan. Mereka meminta Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (KESDM) melakukan evaluasi terhadap PT Sorik Marapi Geothermal Plant (SMGP) yang mengerjakan proyek pembangunan di sana.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatra Utara menduga, SMGP juga sudah melakukan kerusakan lingkungan yang berujung pada kerugian masyarakat.

1. WALHI kumpulkan sejumlah fakta

Pipa Gas Bocor, Pegiat Lingkungan Minta Kementerian ESDM Evaluasi SMGP

WALHI Sumut juga sudah mengumpulkan sejumlah fakta terkait SMGP. Direktur WALHI Sumut Doni Latuperisa mengatakan, izin PT SMGP sempat dibeukan pada9 Desember 2014 lalu. Karena perusahaan dianggap sudah membuat masyarakat menjadi korban.

“Tahap eksplorasi sudah tahap merusak lingkungan dan menimbulkan bencana alam,” ujar Doni dalam keterangan resminya, Kamis (28/1/2021).

Sayangnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali memberikan izin baru pada April 2015.

Baca Juga: Pengungsi Kebocoran Gas SMGP Pulang, Gubernur Desak Polisi Usut Tuntas

2. Warga sempat melakukan penolakan karena tidak ada sosialisasi dalam pembangunannya

Pipa Gas Bocor, Pegiat Lingkungan Minta Kementerian ESDM Evaluasi SMGPPipa Gas PLTP Milik PT SMGP di Mandailing Natal Bocor, 5 Warga Tewas (Dok. IDN Times)

Doni juga mengatakan, WALHI juga menemukan fakta bahwa pada November 2014, ada unjuk rasa besar-besaran menolak keberadaan SMGP. Dalam unjuk rasa itu satu orang tewas, belasan lainnya dibawa ke kantor polisi.

Pada April 2016, Komunitas Mandailing Perantauan sudah mempertanyakan ke Kementrian ESDM terkait dengan akuisisi 100 persen PT SMGP kepada KS Orka (Singapura). Komunitas Mandailing Perantauan merasa di curangi karena tenyata PT SMGP hanya menjadi agen asing untuk menguasai lahan di Mandailing Natal.

Di dalam Permen ESDM no 37 Tahun 2018 tentang Penawaran wilayah kerja panas bumi, pemberian izin panas bumi dan penugasan pengusahaan panas bumi. Pemegang izin berkewajiban memahami dan menaati K3 baik wargapun juga masyarakat yang berada di sekitar lokasi . Selain itu perusahaan juga wajib melakukan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan dilokasi PLTP.

“Dengan adanya kejadian ini, tentu kita semua ikut berbelasungkawa atas meninggalnya saudara-saudara kita di sana. Kita juga berharap semua keluarga korban bisa tetap tabah dan kuat menghadapi semua ini. Kejadian ini menjadi pelengkap catatan buruknya penerbitan izin, perencanaan, pelaksaan hingga pengoperasian PLTP Sorik Marapi ini,” ungkap Doni.

“kejadian bocornya pipa gas ini menjadi bukti ketidakmampuan perusahaan dalam menjalankan kewajibannya. Pun demikian dengan praktik-praktik pembebasan lahan yang sudah digarap turun temurun oleh warga  sorik marapi kemudian pada SK 44 tahun 2005, dan SK 579 Tahun 2014 kemudian di tetapkan sebagai kawasan hutan dan cenderung dipaksakan untuk menyokong PSN 35.000 MW. Tentunya kita sangat berharap bahwa Kementrian ESDM bisa mengambil sikap dengan mengevaluasi izin PLTP ini, karena tidak menutup kemungkinan kedepan akan semakin banyak yang akan menjadi korban, baik masyarakat juga lingkungan akibat aktivitas PLTP ini. Demikian juga dengan pencemaran lingkungan yang akibat kebocoran pipa ini harus segera di tangani oleh perusahaan,” imbuhnya.

3. KAWALI juga meminta SMGP dievaluasi

Pipa Gas Bocor, Pegiat Lingkungan Minta Kementerian ESDM Evaluasi SMGPPipa Gas PLTP Milik PT SMGP di Mandailing Natal (Madina) Bocor, 5 Warga Tewas (Dok. IDN Times)

Komentar senada juga datang dari Koalisi Kawali Indonesia Lestari (KAWALI). Mereka menyesalkan kecelakaan yang terjadi dalam proyek pengerjaan tersebut. Kecelakaan sejatinya bisa dicegah jika perusahaan melakukan standar operasional prosedur yang benar.

“Perusahaan bisa dihukum karna lalai menjalankan pekerjaannya dan berdampak adanya korban,begitu juga dengan pejabat yang berwenang bisa mendapatkan sangsi hukum berdasarkan pasal 112 UU no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana di maksud dalam pasal 71 dan pasal 72 yang mengakibatkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia, dapat di pidana dengan pidana penjara paling lama 1(satu) tahun . Karena menurut kami harusnya ada sistem monitoring H2S yang mestinya berfungsi dan secara otomatis menutup sumur dan menghentikan seluruh kegiatan. Lalu ada sirene yang mestinya berfungsi dan ada prosedur evakuasi darurat bagi masyarakat dan petugas,” ungkap Faisal Ketua KAWALI Sumut.

KAWALI mendukung upaya kementerian ESDM yang menghentikan sementara seluruh kegiatan perusahaan guna mencegah dampak susulan dan segera membentuk Tim Investigasi untuk mencari penyebab kejadian.

“Hasil investigasi akan mampu menemukan penyebab utama, apakah perusahaan sudah menerapkan standar dan prosedur yang belaku atau peristiwa ini terjadi karena kelalaian perusaan. Mari kita dukung bersama sebagai langkah awal dalam menuntun penyelesaiannya,” pungkasnya.

Sampai sekarang belum ada keterangan resmi dari perusahaan. Pihak SMGP yang dikonfirmasi juga belum membalas pertanyaan yang dilontarkan IDN Times.

Baca Juga: Sebelum Terjadi Kebocoran Gas, Tim Bupati Madina Ditolak PT SMGP 

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya