Permendikbud UKT Naik Batal, USU akan Kembalikan Selisih Pembayaran

Pengembalian dilakukan melalui prosedur

Medan, IDN Times – Menteri Nadiem Makarim membatalkan Permendikbud No 2 Tahun 2024 yang berisi soal kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Pembatalan ini dilakukan di tengah maraknya protes tentang UKT.

Pembatalan ini membuat kampus yang sudah menerima UKT dengan regulasi tersebut harus mengembalikan selisih biaya yang sudah dibayarkan calon mahasiswa baru.

1. USU akan kembalikan selisih pembayaran

Permendikbud UKT Naik Batal, USU akan Kembalikan Selisih PembayaranRatusan mahasiswa USU ikut demo menentang kebijakan Rektor (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Universitas Sumatra Utara (USU) misalnya. Mereka berencana mengembalikan selisih pembayaran itu.

"Pastinya USU patuh dengan kebijakan yang diatur oleh Kementerian, jadi harus dikembalikan (Kelebihan pembayaran UKT yang sempat naik )," ujar Humas USU Amalia Meutia saat dikonfirmasi melalui pesan singkat kepada awak media, Selasa (28/5/2024).

2. Rektor perlu mengajukan kembali tarif UKT dan IPI paling lambat tanggal 5 Juni 2024

Permendikbud UKT Naik Batal, USU akan Kembalikan Selisih PembayaranMahasiswa USU demo biro rektor soal kebijakan kenaikan tarif UKT, Rabu 8/05/2024 (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Amalia juga menjelaskan pihaknya akan mengikuti arahan dari Dirjen Ristekdikti setelah kenaikan UKT dibatalkan. Soal pengembalian itu ada di dalam enam poin arahan tersebut.

Kata Amalia poin 6 akan dilaksanakan, setelah pihaknya  menjalankan point kedua dan ketiga. Adapun isinya di point kedua Rektor perlu mengajukan kembali tarif UKT dan IPI paling lambat tanggal 5 Juni 2024, tanpa kenaikan dibandingkan dengan tarif tahun akademik 2023/2024 dan sesuai dengan ketentuan batas maksimal dalam Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbud Ristek) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbud Ristek.

3. PTN dan PTN BH harus merevisi keputusan rektor mengenai tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025.

Permendikbud UKT Naik Batal, USU akan Kembalikan Selisih PembayaranDialog rektorat USU dan mahasiswa terkait kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) (IDN Times/Prayugo Utomo)

Lalu di poin ketiga isinya, setelah memperoleh surat rekomendasi atau surat persetujuan dari Dirjen Dikti Ristek atas pengajuan kembali UKT dan IPI, PTN dan PTN BH harus merevisi Keputusan Rektor mengenai tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025.

"Tapi sebelum (ke point 6) USU melakukan proses yang diminta di point 2 dan 3 terlebih dahulu, baru dapat mengembalikan kelebihan UKT yang telah dibayarkan," katanya.

Baca Juga: Naffa Nyaris Tidak Kuliah karena UKT Tinggi, USU Angkat Bicara

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya