Penindakan Judi Online di Indonesia Lemah, DPR: Seperti Narkoba

Laman judi online bahkan menyusup di web pemerintahan

Medan, IDN Times – Judi online menjadi polemik yang belum terselesaikan sampai saat ini. Dengan mudah, laman-laman judi itu bisa diakses masyarakat. 

Laman perjudian dengan gampangnya menyusup ke dalam gawai masyarakat. Anggota Komisi III Sarifuddin Suding mendesak agar pemerintah melakukan langkah cepat mengatasi judi online.

Kata Sarifuddin, saat ini para pelaku operator judi kian vulgar. Mereka mengiklankan laman judi onlinenya melalu banyak platform dan media. Termasuk menggunakan influencer di media sosial.

"Judi ini macam narkoba, sudah masuk sampai ke semua lapisan warga. Ini tidak bisa didiamkan. Saya tidak bicara ratusan situs. Ini ada puluhan ribu situs judi online. Sangat mustahil tidak ada backing atau setidaknya pembiaran," kata Sarifuddin, Selasa (21/3/2023).

1. Pemerintah harus berani ambil tindakan

Penindakan Judi Online di Indonesia Lemah, DPR: Seperti NarkobaAnggota Komisi III dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Syarifuddin Suding, ketika mengikuti rapat di gedung DPR (Dokumentasi DPR)

Suding menyesalkan, penyedia jasa online ini menggunakan internet dan melakukan aksi secara terang-terangan. Namun sampai saat ini seolah tidak ada penindakan yang nyata dari pemerintah.

Dia mendesak para lembaga negara; Kementerian Kominfo, BSSN, Polri, bergerak bersama memberantasnya.

Dia juga mempertanyakan, bagaimana penggunaan web hosting dan fasilitas situs online, agar lebih bisa dideteksi dan diberangus.

"Kan itu ada web hostingnya. Ada domain dan lainnya. Itu kan tidak bisa dilakukan begitu saja. Aparatur kita harusnya bisa cari itu.  Perlu juga penegasan agar aparat penegak hukum kepolisian memganbil langkah kongkrit dalam pemberantasan judi on line baik pihak penyedia maupun kemungkinan adanya oknum kominfo yg memberikan ruang  judi online yg sangat massif," tukasnya. 

Baca Juga: 27 Anggota DPRD Sepakat Usulkan Wali Kota Siantar Diberhentikan

2. Lebih 500 situs sudah diblokir

Penindakan Judi Online di Indonesia Lemah, DPR: Seperti NarkobaLaptop yang ringan lebih mudah untuk dibawa-bawa daripada laptop yang berat. (freeimage.me)

Sementara, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengaku sudah memblokir sementara 683 situs pemerintahan dan lembaga pendidikan yang disusupi konten judi online. Sebanyak 461 di antaranya menggunakan domain go.id dan 222 ac.id.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan, data itu berdasarkan temuan selama 1 Januari 2022 - 13 Februari 2023.

“Penanganan konten internet negatif pada domain .go.id dan ac.id ini berdasarkan hasil crawling dan aduan masyarakat,” kata Semuel di Kantor Kementerian Kominfo, Senin (13/02).

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, konten judi online di situs pemerintah dan lembaga pendidikan ditemukan pada April 2022. Temuan paling banyak pada Januari 2023, yakni 268 di situs pemerintah dan 152 di situs lembaga pendidikan.

3. Masih banyak laman resmi yang rentan disusupi perjudian

Penindakan Judi Online di Indonesia Lemah, DPR: Seperti NarkobaIlustrasi gawai.pexels.com/freestocks.org

Kominfo sudah menghubungi pengelola domain yang tersusupi konten judi online. Mereka juga menonaktifkan sementara nama domain yang disalahgunakan. Kementerian memang berwenang menonaktifkan sementara nama domain yang berstatus pengawasan karena mengalami masalah penyalahgunaan. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2015.

“Itu mengatur bahwa setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal, aman, dan bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya,” katanya.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik mengatur tanggung jawab penyelenggara terhadap sistem elektronik yang dikelola masing-masing. Kominfo bekerja sama dengan Badan Siber Sandi Negara (BSSN) dan Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) untuk penanganan situs pemerintah dan lembaga pendidikan yang disusupi oleh konten judi online. “Dan terus  melakukan sosialisasi bersama BSSN dari segi keamanannya dan PANDI selaku registri domain .id,” ujar Semuel.

Kata Semuel, kerentanan kerentanan situs pemerintah domain .go.id disusupi karena pemahaman soal keamanan siber yang minim. Kemudian banyak domain yang sudah tidak aktif digunakan oleh instansi pemerintah.

Semuel pun merekomendasikan pengelolaan situs pemerintahan dimigrasikan ke Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) melalui pdn.layanan.go.id.

Kegiatan perjudian online sendiri selain diatur dalam KUHP, juga ada di UU ITE. Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.

Baca Juga: Judi Online Masih Marak, Millennial Jadi Target Empuk

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya